Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi, menambahkan pergeseran anggaran di perubahan APBD perlu dilakukan untuk menutup defisit atau kekurangan anggaran sebesar Rp94 miliar.
“Kalau defisit belum terbayar, kemudian masih ada judul pekerjaan, siapa yang mau bayar?. Dewan harus berpikir sampai sejauh sana,” tambah Asep. (Diki Setiawan)