Pembangunan Tower di Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya Salahi Aturan: Pengusaha Tidak Permisi Dulu!

Pembangunan Tower di Salawu Belum Berizin
Tower atau menara telekomunikasi milik salah satu PT yang dibangun di Kecamatan Salawu diduga belum memiliki izin, Selasa 22 Juli 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

Namun tentunya, pembangunan tersebut harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memiliki izin resmi.

Izin pembangunan tower, lanjut Ecep, dinilai perlu untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Kemudian, melindungi hak-hak masyarakat dan mencegah dampak negatif yang mungkin timbul akibat pembangunan yang tidak terencana.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

“Jadi dengan adanya izin dari dinas terkait, pembangunan tower telekomunikasi akan lebih teratur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (obi

0 Komentar