Pemerhati kebijakan politik anggaran, Nandang Suherman, mencium adanya kejanggalan serius dalam proses penghitungan ini.
“Saya melihat ada kejanggalan. Pembiayaan daerah mengalami perubahan signifikan setelah dua kali pergeseran melalui Pergub, dan sekarang muncul istilah ‘terkoreksi’ sebesar Rp70 miliar lebih. Ini bukan selisih biasa. Kalau cuma Rp1 atau 2 miliar mungkin bisa dimaklumi. Tapi ini puluhan miliar,” ungkapnya, kepada Radar, Minggu (20/7/2025).
– Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa koreksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp70,3 miliar bukan berarti ada uang yang hilang. Melainkan karena target proyeksi anggaran yang tidak terealisasi.
Baca Juga:Hampir Tujuh Tahun Menjabat, Kinerja Kadinkes Kota Tasikmalaya Layak Dievaluasi!Guru Madrasah di Kabupaten Tasikmalaya Rayakan Hari Jadi PGM ke-17 di Islamic Centre
Kabid Anggaran BPKPD Kabupaten Tasikmalaya, Suherman SSTP, menjelaskan bahwa APBD terdiri dari beberapa item. Antara lain pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Pendapatan bersumber dari PAD, pajak retribusi, DAU, dan lainnya. Sementara belanja mencakup operasional pegawai, belanja modal, dan bantuan sosial. Pembiayaan sendiri termasuk Silpa.
“APBD tahun 2025 ditetapkan 2 Desember 2024 lalu, saat itu pendapatan, belanja, dan pembiayaan disepakati oleh bupati dan DPRD. Ketika terjadi selisih antara pendapatan dan belanja, maka ditutup dengan pembiayaan,” ujar Suherman kepada Radar, Selasa (22/7/2025).
Ia mencontohkan jika pendapatan hanya Rp100 juta dan belanja Rp120 juta, maka selisih Rp20 juta ditutup dari pembiayaan, yang salah satunya berasal dari Silpa. Proyeksi Silpa dalam APBD 2025 dipasang Rp108 miliar berdasarkan data tahun sebelumnya.
Namun, sejak Januari hingga Juli 2025, muncul beberapa perubahan regulasi seperti Inpres 2025 yang mewajibkan efisiensi belanja hingga 5 persen di SKPD, penurunan hibah, dan pemangkasan kegiatan seremonial.
“Paling menonjol di Kabupaten Tasikmalaya ada PSU. Kita menganggarkan Rp25 miliar dari efisiensi belanja operasional, Rp25 miliarnya lagi dari provinsi,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, tambahan regulasi dari Kementerian Keuangan juga memangkas DAU untuk infrastruktur dan DAK fisik, sehingga dana yang sudah dicadangkan dalam APBD akhirnya tidak direalisasikan.
Baca Juga:Acara Pesta Rakyat dan Panggung Hiburan atas Pernikahan Wakil Bupati Garut DibatalkanMembanggakan! Enam Siswa MAN 1 Tasikmalaya Lolos ke Universitas Al-Azhar Kairo
“Jenis belanja harus disesuaikan, sementara di APBD sudah dicantumkan belanja seperti PSU yang akhirnya tidak bisa dianggarkan,” kata Suherman.
Menurutnya, audit BPK RI kemudian menghitung bahwa realisasi Silpa tahun 2024 hanya sebesar Rp37,9 miliar dari yang sebelumnya diproyeksi Rp108 miliar.