RADARTASIK.ID — Terus bergema dan menguat desakan agar terjadi alih fungsi dari PPPK eks honorer K2 diangkat PNS.
Desakan alih status dari PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terutama desakan itu muncul dari PPPK eks honorer Kategori 2 (K2).
Menurut eks honorer K2, honorer K2 adalah kelompok yang paling lama mengabdi. Mereka telah mengabdikan diri selama puluhan tahun.
Baca Juga:Kronologi Pembalap Masa Depan Spanyol Pau Alsina Meninggal Akibat Insiden Tragis di AragonTurun Tangan Jelang Detik-Detik Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia U-23, Ini Pesannya Beckham Putra
Said Syamsul Bahri, Sekretaris Jenderal Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Riau bersuara lantang soal eks honorer K2 harus jadi PNS.
Karena honorer K2 sampai saat ini masih PPPK. Padahal, mereka seharusnya telah diangkat sebagai PNS, sperti sebagian rekannya pada seleksi CPNS 2013.
Hingga kini, lakata Said Syamsul Bahri, banyak guru senior yang masih berstatus golongan ASN PPPK yang sama dengan PNS baru mengajar.
Padahal dia dan teman-temannya itu telah mengabdi puluhan tahun mengajar.
“Kami eks honorer K2 yang paling tua sampai sekarang hanya PPPK, padahal seharusnya honorer K2 itu diangkat PNS,” ujar Said Syamsul Senin 21 Juli dikutip radartasik.id dari jppn.com.
Dalam beberapa kasus, kata Said Syamsul Bahri, dia sejajar dengan muridnya yang kini memiliki status dan golongan sama.
Nah, hal ini, kata Said Syamsul Bahri, sangat tidak adil.
Sebab tidak mempertimbangkan lamanya masa pengabdian.
Pemerintah semestinya memberikan perlakuan khusus bagi PPPK yang berasal dari kalangan eks honorer K2.
Menurut pandangannya, proses pengangkatan menjadi PNS sebaiknya dilakukan tanpa keharusan mengikuti tes ulang.
Baca Juga:10 Hari Penting Persib di Thailand, Gelandang Persib Bandung Ini Merasakan Manfaat Luar Biasa Tegas, Ini Perintah Presiden Prabowo kepada Kapolri dan Jaksa Agung Soal Beras Oplosan
Sebab mereka telah mengabdi jauh lebih lama dibandingkan PPPK generasi baru yang masih dapat menempuh prosedur rekrutmen sesuai aturan yang berlaku.
Said Syamsul Bahri juga menilai bahwa pemerintah masih memiliki tanggung jawab moral yang belum dituntaskan terhadap para honorer K2, yang selama bertahun-tahun telah bekerja dengan gaji minim dan kondisi yang kurang layak.
Walaupun eks honorer K2 telah melalui semua tahapan seleksi yang ditetapkan, termasuk bersaing secara terbuka dengan tenaga honorer non-K2, hasil yang mereka terima tetap belum mencerminkan penghargaan atas masa kerja yang panjang.