TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Diduga belum mengantongi izin resmi, pembangunan menara telekomunikasi di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya milik salah satu PT menuai sorotan.
Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Masyarakat (DPC) Arkilyz Kecamatan Salawu melayangkan laporan dan pengaduan resmi kepada pihak berwenang atas temuan tersebut.
Ketua DPC Ark1lyz Kecamatan Salawu Aditya Nugraha mengatakan, pembangunan menara telekomunikasi tersebut berada di wilayah Kampung Sodong RT/RW 006/002 Desa Kawungsari Kecamatan Salawu.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
“Saat ini, pembangunannya diduga belum memiliki izin dan belum terdata pada aplikasi SIMBG di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya kepada Radar, Selasa 22 Juli 2025.
Aditya menyebutkan, pendirian menara telekomunikasi tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah No 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024–2044. Kemudian, Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan melanggar Peraturan Bupati Tasikmalaya No.15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Prinsip dalam Rangka Pemanfaatan Ruang serta melanggar Peraturan Bupati Tasikmalaya No.100 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
Menurutnya, mengacu pada Peraturan Daerah No 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024–2044, diduga beberapa menara telekomunikasi belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kemudian, adanya dugaan beberapa lokasi yang melanggar Perda tersebut yang masuk Kawasan Lahan Pertanian Basah Berkelanjutan (LP2B). Di mana melawan hukum telah terjadi pengalih fungsian lahan yang jelas dilindungi.
Maka dari itu, pihak PT yang membangun menara telekomunikasi tersebut, diduga melanggar Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Kami menuntut untuk melakukan penghentian sementara dan penyegelan terhadap pembangunan menara telekomunikasi yang diduga belum memiliki izin dan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Aditya juga menyayangkan lambannya penanganan dan lemahnya penegakan Perda dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, padahal pihaknya sudah melayangkan laporan pengaduan menara telekomunikasi yang diduga belum memiliki izin.