Dalam kesempatan berbeda, Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyarankan agar penuntasan kasus beras tak sesuai standar ini harus tuntas.
Jadi pengusutan kasusnya tidak hanya pada pemeriksaan, namun menemukan bukti-bukti materiil dan formil terkait sebuah tindak pidana.
“Pemeriksaan itu hanya bagian kecil dari penyelidikan sebelum penetapan tersangka yang disebut penyidikan,” ujarnya.
Termasuk, membawa kasusnya sampai pengadilan.
Baca Juga:Imbauan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem 15–21 Juli 2025, Ini Daftar Daerah Diperkirakan Terdampak, Tasikmalaya?Cerita Menarik Bocah-Bocah Ajaib Persib dari Masa ke Masa, dari Striker hingga Gelandang Bertahan
Untuk itu, kata dia, pemeriksaan terhadap 4 orang dalam kasus dugaan pelanggaran produksi beras harus tuntas hingga pengadilan.
Termasuk 200 produsen beras yang dilaporkan Kementan.
“Tanpa pengawalan, proses penyidikan sangat dominan unsur subyektifitas penyidiknya dan bisa dihentikan dengan dalih kurang barang bukti,” tegasnya.
Bambang berharap proses penyidikan kasus beras tersebut dilakukan secara transparan dan objektif untuk mencapai keadilan.
“Empat yang diperiksa bisa jadi karena penjadwalan saja. Yang pasti 200 produsen beras yang dilaporkan Kementan semua harus diproses sampai tuntas hingga pengadilan,” ujarnya.