212 Merek Beras Bermasalah, Kerugian Capai Rp 99 Triliun Per Tahun, Mentan Lapor Kapolri dan Jaksa Agung

212 merek beras tidak sesuai standar kualitas
Menurut Menteri Pertanian Amran Sulaiman, 212 merek beras tidak sesuai standar kualitas, mutu, dan kuantum. Foto: Tangkapan layar
0 Komentar

RADARTASIK.ID— Sebanyak 212 merek beras beras bermasalah. Kerugiannya capai Rp 99 triliun per tahun.

Menurut Menteri Pertanian Amran Sulaiman, 212 merek beras tidak sesuai standar kualitas, mutu, dan kuantum.

Sebelumnya, Kementan bersama Satgas Pangan menemukan beras tidak sesuai dengan regulasi.

Baca Juga:Imbauan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem 15–21 Juli 2025, Ini Daftar Daerah Diperkirakan Terdampak, Tasikmalaya?Cerita Menarik Bocah-Bocah Ajaib Persib dari Masa ke Masa, dari Striker hingga Gelandang Bertahan

Hasil temuan 212 merek beras yang bermasalah itu sudah dikirimkan langsung ke Kapolri dan Jaksa Agung.

“Mudah-mudahan ini diproses cepat,” ujar Mentan Amran Sulaiman kepada wartawan, dilansir dari disway.id, Sabtu 12 Juli 2025.

Negara mengalami kerugian sampai Rp 99 triliun per tahun akibat praktik curang pengusaha 212 merek beras tersebut.

Amran Sulaiman mengatakan, contoh ada merek beras yang tertulis 5 kg padahal 4 kg setengah.

“Kemudian ada yang 86 persen adalah mengatakan bahwa ini premium padahal itu adalah beras biasa,” ujarnya.

“Kemudian mengatakan medium padahal itu beras biasa,” kata dia lagi.

Ibarat Beli Emas 24 Karat Padahal Hanya 18 Karat

Mentan Amran Sulaiman memberikan penjabaran soal kerugian akibat kasus beras yang tak sesuai standar itu.

Baca Juga:Persib dan Persija Waspada, Bali United Datangkan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Jens RavenPerang Bintang Brasil di Persib dan PSM Makassar, Wiliam Marcilio Mulai Tunjukkan Taringnya di Bandung

Dia mengibaratkan, konsumen beras premium yang dioplos, seperti membeli emas 24 karat, namun yang diberikan emas 18 karat.

“Kalau gampangannya adalah kita mencontohkan emas. Tertulis emas 24 karat, tetapi sesungguhnya itu 18 karat,” kata Mentan.

Jelas, kata Amran, sebagai konsumen masyarakat Indonesia dirugikan akibat praktik curang tersebut.

“Nah ini kan merugikan masyarakat Indonesia. Itu kurang lebih Rp 99 triliun, hampir Rp 100 triliun kerugian. Kalau ini terjadi setiap tahun,” ujarnya.

Jika praktik curang ini telah terjadi 10 tahun, maka kerugiannya akan mencapai Rp 1.000 triliun.

“Kalau 5 tahun kan 500 triliun ini kerugian dan kalau ini kita sadari semua, kita kembali kepada regulasi yang ada,” ujarnya.

Imbauan Mentan untuk Masyarakat

Mentan Amran mengimbau pengusaha beras agar menjual beras sesuai standar yang ditentukan.

Pun kepada Masyarakat agar memperhatikan merek beras yang dibeli dan tidak tertipu dengan merek yang tidak sesuai standar.

Amran berharap penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan independen.

Penuntasan Kasus Beras yang Tak Standar

0 Komentar