Terpisah, Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Tasikmalaya, H Dodi Ajat Sudrajat, menyebut pengelolaan parkir dan K3 di Cipanas Galunggung sepenuhnya berada di bawah wewenang Desa Linggajati. Pihak dinas, kata dia, tidak menempatkan petugas khusus untuk itu.
“Pengelolaan parkir seperti penataan, penempatan dan pengelolaan arus keluar masuk kendaraan pengunjung dan K3, semata-mata bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap kelancaran arus,” ucapnya.
Ia menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan, dinas juga melakukan perpanjangan jam operasional dan penambahan penerangan di area wisata.
Baca Juga:Empat Kader Kota Tasikmalaya Dipercaya Jabat Struktural GP Ansor Jawa Barat Periode 2024–2028Dahlan Iskan Jadi Tersangka di Polda Jatim Soal Jawa Pos, Ini 7 Poin Klarifikasi dari Kuasa Hukum
Adapun Terkait dugaan praktik pungli, Dodi memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Linggajati untuk menindaklanjuti.
“Yang jelas tidak ada pungutan liar dan bukan dari Karang Taruna, sudah dikelola oleh desa,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu pengunjung, Nuraeni, mengaku membayar parkir sesuai tarif resmi.
“Iya kalau bawa motor di dalam parkir hanya Rp2 ribu. Soal pungli yang Rp5 ribu saya tidak tahu, mungkin itu segelintir oknum saja,” ucapnya saat ditemui di sekitar lokasi wisata.
Meski tak mengalami langsung, Nuraeni berharap pemerintah setempat melakukan pengawasan agar pengunjung tidak dirugikan.
“Walaupun bukan korban, ya tetap saja praktik pungli meresahkan masyarakat atau pengunjung. Minta dibereskan saja lah,” katanya. (Diki Setiawan)