TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pihak rektorat Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya menyatakan telah menerima berkas hasil investigasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unsil, terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang dilayangkan pada 7 Juni 2025 lalu.
Kepala Biro Keuangan dan Umum Unsil, Nana Sujana, menyampaikan bahwa dokumen hasil investigasi Satgas kini telah berada di tangan pimpinan kampus untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal.
“Memang betul kami kemarin kedatangan Satgas, menyerahkan berkas dokumen hasil kerja dari Satgas. Itu juga kami terima. Kebetulan pak Rektor sedang dinas luar, jadi saya belum menghadap langsung terkait dengan laporan Satgas,” ujar Nana saat ditemui Radar, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga:Diam-Diam, Pertina Kota Tasikmalaya Bawa Pulang 23 Medali Emas dan Perak!Cerita Awal Mula Berdirinya Rumah Pemulasaraan di Kota Tasikmalaya
Ia menjelaskan, tim pemeriksa telah dibentuk oleh rektor untuk memproses temuan Satgas. Namun, demi memastikan integritas dan akurasi proses, rektor memutuskan untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
“Sebetulnya tim pemeriksa sudah dibentuk oleh pak Rektor, tapi kemarin pak Rektor merasa perlu konsultasi dengan Irjen. Beliau berharap ada pendampingan dari Irjen. Biar hasilnya lebih optimal,” jelas Nana.
Saat ini, kata dia, pihak rektorat tengah menunggu proses penggabungan antara tim pemeriksa dari Unsil dan tim pendamping dari Irjen. Pendampingan ini diharapkan dapat memperkuat validitas hasil pemeriksaan serta menghindari potensi kekeliruan administratif.
“Kita sedang menunggu. Nanti tim dari kita akan digabung dengan tim pendamping dari Irjen,” lanjutnya.
Menanggapi kebijakan pemberhentian sementara terhadap dosen yang dilaporkan, Nana menegaskan bahwa langkah tersebut sepenuhnya berdasar pada surat rekomendasi dari Satgas. Keputusan rektor tidak dapat dilepaskan dari substansi dokumen resmi tersebut.
“Terkait dengan apa yang disampaikan oleh terlapor, yang jelas kami menindaklanjuti SK pemberhentian sementara itu dasarnya dari surat Satgas. Di perihalnya tercantum, kami tidak bisa mengubah sesuai dengan isi surat. Jadi itu dasar pertimbangan rektor mengeluarkan surat pemberhentian sementara,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa proses pemeriksaan akan dijalankan secara profesional dan transparan. Jumlah anggota tim pemeriksa ditentukan dalam format ganjil agar memudahkan pengambilan keputusan bila terjadi perbedaan pendapat.