Sebelumnya, pada 28 Juni 2025, sebuah rumah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, menuai protes dari warga karena diduga digunakan sebagai tempat ibadah umat non-Muslim tanpa izin resmi.
Aksi protes ini terjadi saat ratusan warga mendatangi rumah tersebut dan menuntut agar kegiatan ibadah dihentikan dan rumah tersebut dikembalikan fungsinya sebagai tempat tinggal sesuai dengan izin yang berlaku.
Ketua RT 04, Hendra, menyatakan, rumah tersebut telah digunakan untuk misa sebanyak tiga kali dan sempat didatangi oleh puluhan kendaraan.
Meski telah diberikan peringatan, kegiatan ibadah tetap berlangsung.
Baca Juga:Debut Menegangkan di Sirkuit Prancis! Dua Pembalap Muda Astra Honda Siap Ukir Sejarah di JuniorGPEFO Service Car: Solusi Praktis Layanan Ban Motor dari FDR Kini Hadir di Jawa Barat Utara
Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, juga mengonfirmasi, rumah tersebut hanya memiliki izin sebagai rumah singgah, dan meskipun sudah ada peringatan, pemilik rumah tetap mengadakan kegiatan ibadah.
Menurutnya, masyarakat merasa tidak dihargai, sehingga mereka akhirnya bertindak sendiri.
Forkopimcam Cidahu, yang melibatkan polsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta MUI kecamatan, sudah melakukan mediasi selama tiga minggu sebelum perusakan terjadi.
Namun, kegiatan ibadah tersebut tetap berlangsung hingga akhirnya memicu aksi warga.
Terkait dengan perusakan rumah singgah tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (anb)