DPRD Minta Pemda Jangan Lemah, Tutup Minimarket Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya

Minimarket Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya
Ilustrasi.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Isu mengenai toko modern yang beroperasi tanpa izin resmi di Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan, salah satunya dari Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Dedi Zulharman SAg MAg.

Menurut Dedi, pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang izin usaha dan pengawasan toko modern masih belum optimal. Ia menilai salah satu penyebab utama dari ketidakefektifan ini adalah kurangnya koordinasi antara berbagai dinas yang terlibat, seperti DPMPTSPTK, Dinas Koperasi UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPUTRLH, serta Satpol PP.

“Implementasi Perda tersebut masih terhambat oleh sejumlah faktor, antara lain tingginya pelanggaran zona dan izin usaha, lemahnya pengawasan serta keterbatasan sarana dan sumber daya manusia (SDM) yang ada,” ujarnya kepada Radar, Selasa 8 Juli 2025.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

Tak hanya itu, kata dia, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya izin usaha juga menjadi salah satu tantangan dalam penegakan aturan ini.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa operasional minimarket yang tidak memiliki izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Perda No 6 Tahun 2014.

“Masalah ini bukan hanya soal administrasi, melainkan juga menyangkut keadilan ekonomi, karena keberadaan toko modern tanpa izin memicu persaingan tidak sehat yang dapat mengancam eksistensi pasar tradisional dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) local,” ujarnya, menjelaskan.

Sebagai langkah solusi, Dedi mendorong agar penegakan hukum dilakukan dengan tegas oleh Satpol PP dan dinas terkait lainnya. Ia juga menekankan pentingnya perbaikan sistem perizinan agar lebih transparan dan memudahkan pelaku usaha yang ingin beroperasi sesuai dengan peraturan yang ada.

“DPRD akan terus memperkuat fungsi pengawasan, termasuk melakukan pengecekan lapangan dan evaluasi terhadap izin usaha yang bermasalah,” ucapnya.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Karom mengatakan, pihaknya menekankan pentingnya penertiban toko modern yang beroperasi tanpa izin. Ia menyatakan bahwa semua toko modern yang tidak memiliki izin harus segera ditertibkan dan wajib mematuhi regulasi yang berlaku.

“Toko modern yang tidak memenuhi ketentuan Perda termasuk kategori ilegal dan harus segera ditutup,” tegasnya. (obi)

0 Komentar