TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Dosen Universitas Siliwangi (Unsil) yang diduga melakukan pelanggaran terhadap mahasiswa dan mahasiswinya buka suara.
Dihubungi Radartasik.id melalui sambungan telepon Senin (7/7/2025) malam, ia menyampaikan klarifikasi atas berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.
Dalam keterangannya, dia menjelaskan kronologi pemanggilan dan proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unsil. Juga membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Baca Juga:4 Siswa MAN 1 Tasikmalaya Sapu Juara Olimpiade Bahasa ArabMasa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD Berpotensi Diperpanjang Jika Pemilu Pusat dan Daerah Dipisah
Pria berinisial BCS ini mengaku baru menerima surat pemanggilan dari Satgas pada Senin, 23 Juni 2025, pukul 08.45 pagi. Hanya sekitar satu jam sebelum agenda pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB.
“Namun karena saya kooperatif, saya tetap hadir walaupun saya terguncang, kaget, ada apa gitu kan,” ungkapnya kepada Radar melalui sambungan telepon.
Setibanya di lokasi, pemeriksaan langsung dimulai oleh lima anggota Satgas. Menurut dia, pertanyaan yang diajukan bersifat umum dan tidak menyebutkan tempat, waktu, atau konteks spesifik.
“Saya hanya ditanyakan apakah bapak pernah membawa mahasiswi di dalam mobil bapak tengah malam, apakah pernah ngajak check in. Saya jawab tidak pernah, tidak ada,” tegasnya.
Setelah pemeriksaan, ia diminta menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, ia terkejut ketika mendapati nama pelapor tercantum dalam lampiran terakhir.
Dia pun menyayangkan hal tersebut karena menurutnya bertentangan dengan prinsip kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Saya gak tahu apa itu kelalaian atau malah jebakan. Karena kan sesuai peraturan, Satgas wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan terlapor,” tuturnya.
Baca Juga:MAN 1 Tasikmalaya Turut Meriahkan Kegiatan Peaceful Muharram 1447 HWarga Karanunggal Kabupaten Tasikmalaya Pertanyakan Modal BUMDes yang Dibekukan!
Ia sendiri mengaku tidak menyangka pelapor adalah orang yang selama ini berkomunikasi baik dengannya. Menurutnya, ia baru saja kembali dari kampung halaman setelah mengambil cuti tahunan, dan mencoba mengingat kembali interaksi sebelumnya dengan pelapor.
Sebagai bentuk pembelaan, pria berkacamata ini mengumpulkan sejumlah bukti. Termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp dan aktivitas media sosial pelapor.
“Saya mengumpulkan bukti chat WA, kemudian instastory saya yang bukber di-love oleh bersangkutan. Saya sudah lengkapi semua bukti, sudah saya serahkan ke Satgas,” sebutnya.