TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPTKPT) Universitas Siliwangi telah resmi menyerahkan seluruh berkas penanganan dugaan pelanggaran dosen kepada pimpinan kampus. Proses selanjutnya ditangani oleh tim investigasi yang dibentuk langsung oleh Rektor.
“Per hari ini, tadi pagi (kemarin, red), kami Satgas sudah menyerahkan semua berkas yang ditangani ke pimpinan. Jadi tidak ada lagi saksi, untuk sementara tidak ada lagi yang dimintai keterangan. Kalaupun memang ada yang mau mengajukan kembali, kami tetap akan menerima. Tetapi kan sekarang penangannya sudah oleh tim yang dibentuk pak rektor,” ujar anggota Satgas PPTPKS Unsil, Rino Sundawa Putra, Senin (7/7/2025).
Ia menegaskan bahwa tim yang kini menangani perkara ini merupakan entitas berbeda dari Satgas. “Tim itu beda dengan Satgas,” katanya.
Baca Juga:4 Siswa MAN 1 Tasikmalaya Sapu Juara Olimpiade Bahasa ArabMasa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD Berpotensi Diperpanjang Jika Pemilu Pusat dan Daerah Dipisah
Rino mengungkapkan bahwa secara keseluruhan total ada 19 saksi yang telah diperiksa selama masa kerja Satgas.
“Terakhir kan ada dua, ditambah yang kemarinnya ada 17. Yang di-BAP ada yang sama saya, ada yang dengan lain. Jadi ada 19,” jelasnya.
Berkas yang diserahkan tidak hanya memuat laporan tertulis, namun juga dilengkapi dokumen dan bukti-bukti pendukung.
“Isinya adalah form pelaporan, kemudian BAP pelapor, BAP terlapor, kemudian BAP saksi-saksi, alat bukti berupa dokumen, ada yang berupa audio rekaman, dan rekomendasi sanksi yang diatur sesuai dengan Permen yang mengatur itu,” katanya.
Terkait identitas dan keterangan saksi, Rino mengatakan tidak bisa membeberkan lebih lanjut karena menyangkut status kepegawaian.
“Itu yang tidak bisa saya sebutkan. Frasa saksinya panjang karena menyangkut status yang bersangkutan sebagai PNS. Secara umum sanksi yang diatur di Permen kita lampirkan,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa selain Permendikbudristek, terdapat regulasi lain yang mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara.
Baca Juga:MAN 1 Tasikmalaya Turut Meriahkan Kegiatan Peaceful Muharram 1447 HWarga Karanunggal Kabupaten Tasikmalaya Pertanyakan Modal BUMDes yang Dibekukan!
“Ada peraturan perundang-undangan lain yang mengatur pelanggaran yang dilakukan ASN,” imbuhnya.
Janji Lebih Gencar Pencegahan
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa di lingkungan kampus, Rino mengatakan Satgas akan lebih sering melakukan sosialisasi kepada seluruh civitas akademika.