TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dugaan penipuan dalam proyek pengadaan alat kesehatan menyeret nama seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial IM yang bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.
Bambang Suprayogi asal Kota Tasikmalaya mengaku menjadi korban dalam kasus ini. Kasus ini bermula saat dirinya menjadi subkontraktor proyek pengadaan alat cuci tangan portable pada masa pandemi Covid-19.
“Penyelenggaranya adalah Dinas Kesehatan, saat Covid-19. Pengadaannya berupa alat cuci tangan portable dengan harga per unit sebesar Rp 750.000,” ujarnya.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi PemudaKuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan Desa
Bambang mengungkapkan bahwa IM yang saat itu menerima alat cuci tangan kemudian menawarkan proyek pengadaan langsung tanpa melalui subkontraktor.
“Proyek tersebut berupa penyediaan sarung tangan, masker, APD, dan alat kesehatan lainnya seperti vitamin dan suplemen,” ujarnya.
Karena tidak memahami alur belanja barang, Bambang menyerahkan uang secara langsung kepada IM.
“Setelah belanja alat kesehatan itu, oknum ini sering memperlihatkan belanjaannya yang dibeli dari Jakarta berupa alat kesehatan yang diinginkan oleh Dinas Kesehatan,” katanya kepada Radar, Selasa 1 Juli 2025.
Total uang yang diserahkan Bambang secara bertahap mencapai Rp 70 juta. Namun, ia mengaku tak tahu secara rinci untuk apa saja uang tersebut digunakan.
“Pertemuan selalu dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya sejak tahun 2020,” ujarnya.
Setelah pandemi mereda, Bambang berniat menarik kembali uangnya, namun mulai kesulitan menemui IM.
Baca Juga:Tubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur EfektivitasAnggaran Minim, Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Tetap Laksanakan Perbaikan Jalan
“Jadi tahun 2022 setelah pandemi Covid-19 mereda, saya pikir saya sudah bisa usaha lagi dan mau tarik uang itu. Namun, ternyata malah menemukan kendala,” ucapnya.
Upaya Bambang menagih utang berbuah surat perjanjian pembayaran yang dibuat pada 20 September 2022. Dalam pertemuan yang disaksikan sejumlah pejabat Dinkes, termasuk Sekretaris Dinkes Kabupaten Tasikmalaya saat itu dr H Iman Firmansyah dan beberapa kepala bidang, IM menyanggupi mencicil utang tersebut selama tiga bulan.
Rincian cicilan dalam perjanjian itu adalah Rp 25 juta paling lambat 20 Oktober 2022, Rp 22,5 juta pada 20 November 2022, dan Rp 22,5 juta pada 20 Desember 2022.
Namun dari kesepakatan tersebut, baru satu kali pembayaran dilakukan sebesar Rp 14 juta pada 22 Oktober 2022. Sisanya, sekitar Rp 56 juta, belum dibayarkan.