Sebelumnya, salah satu kasus yang menyita perhatian publik terjadi di Kabupaten Garut.
Gerombolan bermotor melakukan kekerasan terhadap dua pria, dan aksi mereka sempat viral di media sosial.
Satuan Reserse Kriminal Polres Garut bersama Tim Sancang bergerak cepat menangani kasus tersebut.
Baca Juga:Jangan Sepelekan! Risiko Kecelakaan Motor Bisa Datang Saat Pergi ke WarungTanpa Mereka, Angklung Mungkin Tinggal Cerita!
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, lima pelaku berhasil diringkus.
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula ketika kedua korban, Bagas dan Panji, sedang makan di kawasan Alun-alun Tarogong pada Jumat dini hari, 27 Juni 2025.
Niat kedua korban yang semula ingin menolong kelompok pemotor yang terjatuh justru berujung petaka, karena mereka malah menjadi sasaran kekerasan.
Tidak berhenti di situ, para pelaku kembali menghadang korban di depan Apotek Otista dan melancarkan serangan hingga korban mengalami luka memar di wajah dan kepala.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, yang langsung melakukan penangkapan.
Lima orang pelaku yang ditangkap diketahui berinisial AD (26), AG (18), E (22), FMA (22), dan R (18). Kelimanya merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul.
Saat diamankan, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi, sebilah pisau ukir sepanjang 15 cm, dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash yang digunakan dalam tindak kejahatan tersebut.
Baca Juga:Jangan Asal Rem! Begini Cara Aman Lewati Jalan BerpasirBEM Unpas Soroti Konflik Iran vs Israel: Antara Geopolitik, Geoekonomi, dan Ideologi
Saat ini, kelima pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum.
AKP Joko menegaskan, proses hukum terhadap para pelaku akan dilaksanakan secara profesional dan tegas, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan keadilan. (anb/rls)