PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pajak hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran menjadi salah satu temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pangandaran tahun 2024.
Temuan ini memunculkan komitmen serius dari pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pelaporan pajak di sektor perhotelan dan restoran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Sarlan, membenarkan adanya temuan BPK RI terkait pelaporan pajak oleh wajib pajak hotel dan restoran di Pangandaran.
Baca Juga:Ada Kepala Kambing di Tengah Laut? Ini Makna di Balik Hajat Laut Basisir PangandaranOknum Guru di Pangandaran Salahgunakan Tabungan Siswa SD Hingga Rp 300 Juta
Menurutnya, pemeriksaan tahun ini berbeda dengan sebelumnya karena BPK RI secara langsung meminta Bapenda untuk membantu mengambil sampel dari beberapa wajib pajak hotel dan restoran di Pangandaran.
Biasanya, BPK RI tidak secara langsung memeriksa ke tingkat wajib pajak.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya laporan pajak dari sejumlah hotel yang tidak sesuai dengan data yang dilaporkan ke Bapenda.
Temuan ini kemudian menjadi dasar bagi Bapenda untuk menindaklanjuti melalui langkah-langkah pembinaan.
Sarlan menjelaskan, pihaknya segera mengundang seluruh pemilik hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran untuk mengikuti sosialisasi.
Tujuannya agar kasus serupa tidak kembali menjadi temuan BPK RI di masa mendatang.
Sebagai bentuk keseriusan, Bapenda telah membentuk tim khusus yang bertugas memberikan pembinaan teknis kepada para pemilik hotel dan restoran di Pangandaran.
Baca Juga:Inspektorat Kabupaten Pangandaran Dinilai Gagal: Temuan BPK Jadi Bukti Lemahnya Pengawasan?Pemkab Pangandaran Putuskan Warga yang Sakit dan Nonaktif BPJS Kesehatannya Akan Dicover APBD
Tim ini akan mengedukasi tentang tata cara pelaporan pajak hotel dan restoran yang benar.
Sarlan menegaskan, upaya ini telah disepakati bersama dan menjadi komitmen seluruh pihak agar setiap transaksi yang terjadi di hotel maupun restoran dapat dilaporkan secara transparan dan akurat.
”Karena pajak ini yang dititipkan oleh pengunjung sebagai objek pajak,” ujarnya baru-baru ini.
Dengan demikian, beban pajak bukan ditanggung langsung oleh pemilik hotel atau restoran, melainkan menjadi kewajiban untuk disetorkan kepada pemerintah.
Ia menilai, ketidaksesuaian laporan yang terjadi lebih disebabkan oleh kekeliruan administrasi, bukan unsur kesengajaan.
Sebagai contoh, ia menyebutkan, transaksi tambahan seperti pemesanan makanan atau penambahan tempat tidur sering kali tidak tercatat dalam laporan pajak.