TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penerapan larangan merokok di lingkungan kantor pemerintahan serta kawasan sekitar satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan tertib.
Menurut Budi, larangan merokok ini bukan hanya sebatas instruksi dari Bupati, tetapi juga sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah diberlakukan di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi PemudaKuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan Desa
“Tentu kami dari DPRD mendukung penuh kebijakan ini. Apalagi sudah ada payung hukum melalui Perda. Jadi bukan hanya sekadar imbauan, tapi wajib dilaksanakan secara konsisten,” tegas Budi saat ditemui Radar, Rabu 25 Juni 2025.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti hanya pada penerbitan instruksi atau surat edaran.
Untuk menjamin efektivitasnya, menurut dia, perlu diterapkan sanksi yang tegas bagi para pelanggar.
“Sanksi perlu ditegakkan agar semua pihak mematuhi aturan. Tapi mekanisme penindakannya harus jelas, apakah berupa denda atau sanksi administratif lainnya. Ini penting demi keadilan,” tambahnya.
Namun demikian, Budi juga mengingatkan bahwa sebelum menerapkan sanksi, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya harus terlebih dahulu menyiapkan fasilitas pendukung, seperti area khusus merokok (smoking area), agar para perokok tidak merasa dikucilkan.
“Saya kira pemerintah perlu menyediakan smoking area di setiap kantor pelayanan publik, termasuk di kantor DPRD. Ini bentuk penyesuaian agar kebijakan tetap manusiawi dan tidak represif,” ujar politisi senior tersebut.
Budi juga menyoroti kebiasaan merokok dalam ruang rapat. Ia berharap ke depan, tidak ada lagi aktivitas merokok di dalam ruang-ruang pertemuan resmi.
Baca Juga:Tubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur EfektivitasAnggaran Minim, Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Tetap Laksanakan Perbaikan Jalan
“Saya tidak ingin lagi melihat asbak di dalam ruang rapat. Kita harus memberi contoh yang baik sebagai wakil rakyat. Semua itu harus ditertibkan,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah merampungkan draft Surat Edaran (SE) Bupati yang mengatur larangan merokok di ruang tertutup dan area pendidikan. Surat edaran tersebut dijadwalkan berlaku mulai 10 Juni 2025.