Ato menekankan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, bukan hanya aparat pemerintah dan penegak hukum.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Ciamis murni diproses berdasarkan laporan masyarakat, dan seluruh penanganan dilakukan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkapnya.
Ato juga menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah mendampingi secara psikologis korban yang sempat terekam dalam sebuah video, sambil mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi PemudaKuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan Desa
Ia menekankan bahwa pemulihan korban harus dilakukan secara menyeluruh, seiring berjalannya proses hukum terhadap pelaku.
Sementara itu, Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren Kabupaten Ciamis KH Nonop Hanafi mengajak para kiai untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan muhasabah bersama.
“Kami menekankan pentingnya kesadaran bahwa kiai pun manusia yang tak luput dari kesalahan. Oleh karena itu, kami mendorong dibentuknya forum kajian rutin antar-kiai lintas organisasi masyarakat sebagai sarana saling mengingatkan dan memperkuat integritas moral,” bebernya. (riz)