Erwin juga menjelaskan, desa-desa persiapan ini akan berada dalam status tersebut selama kurang lebih tiga tahun.
Namun, jika proses perkembangan desa berjalan dengan baik dan cepat, maka perubahan status ke desa definitif dapat dilakukan lebih awal.
Setiap enam bulan, evaluasi akan dilakukan untuk menilai kemajuan yang telah dicapai oleh desa-desa persiapan ini.
Baca Juga:Terbaru! Kasus Positif Covid-19 Sudah Muncul di Kabupaten Garut, Apa yang Harus Dilakukan?Progres Pembebasan Lahan Tol Getaci di Garut: Kenapa Desa Sukarame Belum Dapat Uang Ganti Rugi?
Sebelumnya, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, turut menegaskan, keberadaan desa persiapan ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat dan menjamin pemerataan pembangunan.
”Ini adalah visi besar untuk mewujudkan Garut hebat dan berkelanjutan, dimaknai bahwa setiap warga di mana pun dia tinggal mendapatkan hak sama untuk tumbuh dan berkembang,” ungkap Bupati Syakur.
Menurutnya, pemekaran desa di Garut ini lebih dari sekadar masalah administrasi.
Ini adalah langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan wilayah, dan mewujudkan aspirasi masyarakat. (Agi Sugiana)