TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Fakultas Hukum Universitas Mayasari Bakti (UMB) Tasikmalaya menggelar seminar bertajuk Implementasi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana, Jumat (20/6/2025).
Kegiatan dilaksanakan di Aula Perpustakaan UMB dengan menghadirkan para pakar dan praktisi hukum dari berbagai lembaga penegak hukum di wilayah Priangan Timur sebagai pemateri, antara lain Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi SIK MSi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis M Herris Priyadi SH MH, serta Ketua BPW Peradin Jabar Jojo Suharjo SH MH.
Hadir pula Dekan Fakultas Komunikasi Unisba Prof Dr Atie Rachmiati MSi dan Dekan Fakultas Hukum UMB Novi Rahman Syah SH MH.
Baca Juga:Di Tengah Efisiensi, Christian Mikhael Berhasil Membawa Aston Inn Tasikmalaya Jadi TerfavoritUniversitas Telkom-Unsil Kolaborasi Kenalkan eLiveStock, Aplikasi Pengelolaan Ternak
Ketua pelaksana acara, Lailatul Fitri Diva Dewi, menyampaikan bahwa seminar ini digelar untuk memperluas wawasan mahasiswa hukum mengenai sistem peradilan pidana yang terus berkembang.
“Saya berharap dengan adanya seminar ini, bisa menjadi forum yang produktif, bermanfaat bagi kita semua, dan juga dapat memberikan pengetahuan serta wawasan yang lebih mendalam tentang restorative justice,” ungkap Diva.
Rektor UMB Tasikmalaya, H Dr Kholis Muhlis Drs MPd, menilai kegiatan ini sebagai bagian dari pelengkap kurikulum akademik yang penting.
“Seminar seperti ini merupakan suplemen dari kurikulum terstruktur. Karena kurikulum itu dirancang per semester, tapi perkembangan teori dan praktik hukum di lapangan sering kali jauh lebih cepat,” ujarnya.
“Hukum itu hadir untuk merespons, dan biasanya respons itu datang belakangan. Maka diskusi dan seminar menjadi penting agar mahasiswa tetap relevan dengan perkembangan masyarakat.” sambungnya.
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, dalam paparannya menjelaskan empat komponen utama dalam sistem peradilan pidana, yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan, serta didukung oleh peran penasihat hukum sejak awal proses hukum berlangsung.
“Sistem peradilan pidana bertujuan untuk memperbaiki pelaku tindak pidana melalui proses rehabilitasi dan resosialisasi, menekan angka kejahatan, dan memastikan tercapainya tiga tujuan hukum, yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan,” jelasnya.