Anggota DPRD Jawa Barat Soroti Penambangan Pasir di Kaki Gunung Galunggung Kabupaten Tasikmalaya

Penambangan Pasir di Kaki Gunung Galunggung
Anggota DPRD Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tasikmalaya, H Uden Dida Efendi. (Handri S Budiman/Radartasik.id)
0 Komentar

BANDUNG, RADARTASIK.ID – Rencana penutupan aktivitas penambangan pasir di kaki Gunung Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, dapat memicu dampak signifikan, terutama pada para pekerja yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi anggota DPRD Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tasikmalaya, H Uden Dida Efendi.

Menurut Uden, Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu segera menyusun regulasi yang jelas dan terarah untuk menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha tambang.

Baca Juga:KDM Minta Cecep-Asep Jaga Galunggung dari Kerusakan Lingkungan, Penambangan Harus DihentikanPemuda Persis Kabupaten Tasikmalaya Soroti Ancaman Tambang Galunggung

Ia menilai, keputusan Gubernur Dedi Mulyadi terkait penertiban tambang pasir ilegal memang positif sebagai langkah awal.

”Keputusan gubernur ini kita tanggapi positif, yang bertujuan menertibkan usaha tambang pasir yang tidak berizin,” ujar Uden kepada Radartasik.id.

Namun, penertiban saja tanpa diimbangi aturan main yang tegas dan solusi yang konkret justru akan menyulitkan banyak pihak.

Ia menekankan, kebijakan penutupan tambang pasir di kaki Gunung Galunggung tidak bisa dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi, terutama bagi pekerja dan pengusaha.

Selain itu, pasokan material pasir Galunggung untuk berbagai pembangunan infrastruktur juga terganggu, yang bisa berujung pada kenaikan harga bahan bangunan hingga dua kali lipat, atau bahkan kelangkaan jika pasokan tidak segera dipulihkan.

”Pemerintah harus segera memberi jawaban kepada para pengusaha, supaya mereka tidak merasa digantung,” jelas legislator kelahiran Tasikmalaya ini.

Pengusaha yang memiliki izin, menurutnya, berhak untuk tetap beroperasi selama tidak ada pelanggaran teknis dalam proses penambangan.

Baca Juga:Pengusaha Pasir Galunggung Endang Juta Buka Suara Soal Dampak Kebijakan Evaluasi Tambang oleh GubernurTambang Pasir Galunggung Telah Berlangsung Sejak Lama, Segini Luasan Lahan Tambang yang Telah Dieksplorasi

Jika ditemukan kesalahan, sebaiknya pemerintah memanggil pihak terkait untuk diberikan arahan dan teguran, bukan langsung menghentikan operasi sepihak.

Proses pembenahan regulasi dinilai Uden harus dilakukan secara menyeluruh dan komunikatif.

Ia menyoroti, belum ada sosialisasi yang optimal dari dinas terkait mengenai penghentian aktivitas tambang.

Menurutnya, pengusaha juga perlu diberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai alasan dan maksud dari penutupan ini, termasuk bagaimana langkah ke depannya.

Kritik tajam juga diarahkan pada buruknya tata ruang wilayah di sekitar kawasan penambangan.

Ia mengungkapkan, hingga kini, pengelompokan zona hijau, zona merah, zona lingkungan hidup, dan zona tambang belum terselesaikan dengan baik.

0 Komentar