Ulama Desak Polisi Untuk Jerat Penjual Miras yang Simpan Barang di Musala dengan Pasal Pidana

Miras di musala, penistaan agama,
KH Muhammad Aminudin dan KH Yan Yan Albayani
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus miras yang disimpan di Musala wilayah Sambong Jaya Kecamatan Mangkubumi oleh pedagangnya dinilai sudah keterlaluan. Ulama pun mendesak aparat kepolisian agara menjerat mereka dengan pasal pidana penistaan agama.

Tokoh ulama Tasikmalaya KH Yan Yan mengatakan bahwa para ulama mengecam keras ulah dari pelaku. Bagaimana tidak, tempat yang digunakan sebagai fasilitas ibadah malah disalahgunakan untuk praktik perdagangan minuman haram. “Bukan hanya saya, para ulama dan santri mengecam pelaku,” terangnya.

Menurutnya menyimpan miras di lingkungan musala merupakan merupakan bentuk pelecehan tempat ibadah. Terlepas apapun tujuan dari pelaku melakukan hal tersebut. “Ini penghinaan dan penistaan simbol agama atau tempat ibadah,” tuturnya.

Baca Juga:Dimusnahkan! Dua Bulan Operasi, 5.211 Botol Miras Terkumpul di Kota TasikmalayaPenegak Perda Minim Penindakan Pelanggaran, Kasatpol PP Kota Tasikmalaya Layak Diganti

Maka dari itu, KH Yan Yan mendesak aparat kepolisian Polres Tasikmalaya Kota untuk memprosesnya secara hukum. Karena bukan hanya Perda Tata Nilai yang telah dilanggar oleh pemilik miras tersebut. “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menyeret pelaku dengan KUHP 156 poin a tentang penodaan agama,” katanya.

Pernyataan ini menguatkan apa yang diungkapkan Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Muhammad Aminudin yang sebelumnya mengatakan pelaku yang menyimpan moiras di Musala sudah sangat keterlaluan. “Ini sudah penistaan agama, itu kan musala sebagai tempat ibadah,” ungkapnya, Jumat (13/6/2025).

Persoalan ini juga sudah dia bahas dengan para tokoh ulama lainnya atas peristiwa tersebut. Disepakati bahwa kejadian tersebut tidak sekadar pelanggaran perda karena mengedarkan miras saja. “Kami juga sepakat, mendesak aparat untuk mengusut unsur pidananya,” katanya.

KH Aminudin juga meminta Pemkot Tasikmalaya bersama lembaga-lembaga terkait untuk lebih bekerja keras dalam memberantas peredaran miras. Karena menurutnya para pelaku sudah semakin berani masuk ke wilayah-wilayah sensitif. “Sudah semakin parah, kemarin kan dekat rumah wali kota lalu di fasilitas tempat ibadah,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Rabu malam (11/6/2025) warga dengan aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran miras. Di mana 2 pemuda diamankan dengan 4 dus miras yang disimpan di toilet musala.

Dua pelaku bersama barang bukti 4 karton berisi puluhan botol miras langsung diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Barang bukti digabungkan dengan ribuan botol miras hasil operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).(rangga jatnika)

0 Komentar