Soal Pencairan BSU di Kota Tasikmalaya, DinasTenaga Kerja Belum Pegang Data Calon Penerima

Pencairan BSU, Bantuan subsidi upah kota tasikmalaya
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Dudi Holidi
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah menjanjikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja senilai Rp 600 ribu. Namun belum ada kejelasan mengenai data penerima untuk wilayah Kota Tasikmalaya.

BSU seakan menjadi angin segar bagi para pekerja di tengah ekonomi yang masih lesu. Namun meskipun dijanjikan distribusi bantuan itu dimulai pada 5 Juni 2025, sampai saat ini masih belum juga ada kejelasan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Dudi Holidi mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum mendapat arahan dan informasi lebih lanjut mengenai bantuan tersebut. Namun informasi sementara, pendistribusian memang dimulai 5 Juni. “Tapi itu mulainya, akan bertahap sampai nanti bulan Juli,” ungkapnya kepada Radar, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga:Kontainer Sampah Baru Pemkot Tasikmalaya Lebih Banyak di Lokasi LamaSatpol PP Perlu Dievaluasi Karena Gagal Mendeteksi Peredaran Miras di Komplek Perumahan Wali Kota Tasikmalaya

Soal jumlah penerima BSU di Kota Tasikmalaya, pihaknya masih belum mengantongi data tersebut. Karena informasi terakhir, BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan validasi data ke perusahaan-perusahaan. “Karena yang menjadi penerima bantuan ini hanya yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Disnaker pun akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya. Supaya bisa memantau perkembangan dari validasi data pekerja yang diajukan sebagai penerima BSU. “Karena datanya kan pasti dari daerah,” ucapnya.

Melihat dari syarat gaji maksimal Rp 3,5 juta, menurutnya mayoritas pekerja di Kota Tasikmalaya akan mendapatkan bantuan tersebut. Karena pengamatannya para pekerja di Kota Tasikmalaya mendapatkan gaji yang tidak jauh dari standar UMK. “Memang ada yang di atas Rp 3,5 juta, tapi relatif sangat sedikit,” tuturnya.

Pihaknya pun meminta para pekerja untuk bersabar menunggu distribusi bantuan tersebut. Jika melihat dari regulasinya, bantuan akan diterima pekerja paling lambat pada akhir Juli. “Karena jadwal distribusinya di bulan Juni dan Juli,” terangnya.

Para pekerja pun bisa mengecek status penerima di website Kemenaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Ketika saat pendistribusian hanya sebagian pekerja yang menerima, menurutnya hal itu karena proses yang bertahap. “Kan tidak langsung semuanya, tapi bertahap,” katanya.(rangga jatnika)

0 Komentar