GARUT, RADARTASIK.ID – Tim Pemberdayaan Penataan Pedagang Kaki Lima (TP2PKL) Kabupaten Garut berencana merelokasi PKL Simpang Lima di Kecamatan Tarogong Kidul.
Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan yang lebih teratur dan sesuai dengan instruksi dari Bupati dan Wakil Bupati Garut.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Garut mengadakan diskusi dengan para PKL Simpang Lima Garut untuk membahas rencana relokasi ini.
Baca Juga:Dilema Sekolah Swasta di Kabupaten Garut soal Pendidikan Gratis, Apakah Mereka Mendukung atau Tidak?Jemaah Haji Kloter 5 Kabupaten Garut Dijadwalkan Kembali ke Tanah Air pada 14 Juni 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Dedy Mulyadi, menjelaskan, pertemuan ini merupakan musyawarah kedua yang melibatkan para Pedagang Kaki Lima di Simpang Lima.
Dedy mengungkapkan, relokasi PKL ini mengikuti arahan dari pimpinan daerah, dan lokasi baru yang dipilih untuk penempatan PKL adalah halaman Mal Pelayanan Publik (MPP).
Proses penataan diharapkan dapat dimulai setelah operasional MPP tutup, yakni mulai pukul 16.30 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Dedy Mulyadi menekankan, keberhasilan penataan ini sangat bergantung pada dukungan penuh dari para pedagang kaki lima.
Ia berharap lokasi baru di Halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) akan menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi masyarakat yang ingin menikmati kuliner di malam hari.
”Jadi kami mohon dukungan dari pedagang kaki lima untuk bisa bersama-sama kami melakukan penataan,” katanya, Selasa malam, 10 Juni 2025.
Dalam musyawarah tersebut, para pedagang mengajukan permintaan untuk diberikan waktu selama satu bulan guna melakukan sosialisasi secara mandiri kepada konsumen dan mempromosikan produk yang mereka jual di lokasi baru.
Baca Juga:Buktikan Kemampuanmu! Piala Persigar Hadir sebagai Seleksi Pemain Muda GarutCerita Setiawan, Pekerja Asal Garut yang Terlantar Berhari-hari di Hutan di Riau
Pemerintah Kabupaten Garut berharap bahwa proses penataan dapat segera terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Paguyuban PKL Simpang Lima, Isep Andriana, menyambut baik keputusan relokasi ini.
Namun, ia meminta waktu tambahan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada.
Isep menjelaskan, proses adaptasi ini penting, mengingat ada sejumlah regulasi yang harus dipatuhi, serta kebutuhan untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada konsumen yang sudah biasa berbelanja di kawasan Simpang Lima.