MUI Sebut Eksekusi Larangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar sebagai Wewenang Pemerintah

Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar
Ketua MUI Kota Banjar, KH Muin Abdurrohim, saat diwawancara wartawan belum lama ini. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar menanggapi soal pemasangan spanduk larangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah di Lingkungan Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman.

Spanduk larangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar itu dipasang oleh Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kota Banjar pada Selasa, 10 Juni 2025.

Ketua MUI Kota Banjar, KH Muin Abdurrohim, mengungkapkan, MUI berfungsi sebagai lembaga yang memberikan fatwa, rekomendasi, dan nasihat, namun menegaskan bahwa eksekusi dari keputusan tersebut merupakan wewenang pemerintah.

Baca Juga:Tanam Jagung, Kangkung dan Terong di Pekarangan demi Meningkatkan Ketahanan Pangan di Kota BanjarDesa Mekarharja Wakili Kota Banjar dalam Lomba Inovasi Penanganan Sampah Tingkat Jawa Barat

KH Muin menyampaikan, pandangan akidah Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar dianggap keliru, namun mereka tetap harus diperlakukan seperti warga negara lainnya tanpa diskriminasi.

MUI Kota Banjar juga menegaskan, tindakan yang diambil oleh tim Penanganan JAI Kota Banjar sudah sesuai dengan landasan hukum yang ada, seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub Jabar), Peraturan Wali Kota (Perwal), serta Keputusan Wali Kota (Kepwal) Kota Banjar.

MUI, sebagai bagian kecil dari tim tersebut, hanya memberikan masukan agar proses penanganan dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, KH Muin Abdurrohim, yang juga merupakan pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo, mengungkapkan, MUI telah memberikan nasihat kepada Tim Penanganan JAI Kota Banjar sebelumnya.

Tujuan dari nasihat ini adalah agar Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar dapat kembali mengikuti ajaran Islam yang benar, sesuai dengan jalan yang lurus (sirotol mustaqim).

KH Muin menegaskan, tugas MUI hanya memberikan nasihat. ”Tugas MUI Kota Banjar hanya itu, tidak lebih dari itu,” jelasnya saat diwawancara melalui sambungan telepon, Rabu, 11 Maret 2025.

Di sisi lain, Wali Kota Banjar, H Sudarsono, menambahkan, peraturan yang melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah di Kota Banjar adalah hasil dari kesepakatan bersama yang telah disepakati sejak tahun 2011.

Baca Juga:Memicu Ketegangan! Ahmadiyah Dilarang di Kota Banjar, Jemaat ProtesDidatangi Anggota DPR RI, Lapas Kelas IIB Banjar Ternyata Kekurangan Tenaga Medis

Menurutnya, peraturan ini bukanlah produk baru, melainkan keputusan yang sudah diambil sebelumnya.

Ia berharap semua pihak dapat mengikuti kesepakatan yang tertuang dalam Perwal dan Kepwal, serta menjaga kondisi Kota Banjar agar tetap kondusif.

0 Komentar