104.382 Warga di Kabupaten Tasikmalaya Dihapus dari Kepesertaan PBI-JK BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan
PELAYANAN. Warga Kabupaten Tasikmalaya sedang dilayani oleh Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya untuk mengurus administrasi, Senin 21 April 2025. (Radika Robi Ramdani/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKBP3A) Kabupaten Tasikmalaya mencatat ratusan ribu jiwa penerima PBI JK di Kabupaten Tasikmalaya dinyatakan tidak layak dan sudah dihapus dari kepesertaan.

Opan Sopian, Kepala Dinsos PPKBP3A Kabupaten Tasikmalaya, melalui Deden Kurnia, Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Korban Bencana, mengatakan, hasil cek petugas di lapangan, ada 104.382 jiwa penerima PBI JK di Kabupaten Tasikmalaya tidak layak dan sudah dihapus dari kepesertaan.

“Kenapa di hapus dari kepesertaan bantuan sosial? Berdasarkan hasil konsultasi dengan Pusdatin Kemensos ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat,” ujarnya kepada Radar, Selasa 10 Juni 2025.

Baca Juga:Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi Temui Orang Tua Bayi Kembar Siam: Alhamdulillah Operasi SuksesTingkatkan Akses Kesehatan, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kesehatan

Deden menyampaikan, data yang dipakai untuk penyaluran bansos adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini, memuat pemeringkatan status kesejahteraan atau disebut desil dari yang termiskin sampai yang terkaya berdasarkan hasil cek lapangan.

Masyarakat yang berhak mendapatkan Bansos hanya masyarakat yang berada pada desil 1 sampai dengan desil 5. Desil 1 yaitu, pengeluaran per kapita di bawah Rp 500.000 per bulan. Desil 2 yaitu, pengeluaran per kapita antara Rp 500.000 hingga Rp 650.000 per bulan. Desil 3 yaitu, pengeluaran per kapita antara Rp 650.000 hingga Rp 800.000 per bulan.

Kemudian, kata dia, untuk Desil 4 pengeluaran per kapita antara Rp 800.000 hingga Rp1.000.000 per bulan. Desil 5, pengeluaran per kapita antara Rp 1.000.000 hingga Rp1.250.000 per bulan.

“Jadi yang layak dapat Bansos, untuk Desil 1 dan 2 adalah penerima PKH, Sembako, PBI JK. Desil 3, adalah penerima sembako. Desil 4 dan 5, adalah penerima PBI JK. Kalau misalkan masyarakat masuk ke desil 2, yang bersangkutan bisa diusulkan PKH, sembako dan PBI JK,” ucapnya.

Lanjut dia, apabila masyarakat hanya masuk desil 3, berarti hanya bisa mendapatkan diusulkan sembako dan PBI JK. “Atau misal masyarakat hanya masuk ke desil 4, berarti hanya bisa mendapatkan dan diusulkan PBI JK saja,” tandasnya. (obi)

0 Komentar