”Selain telah menyampaikan pengaduan kepada Lembaga tertinggi Polri, kami juga telah menyampaikan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat kepada Ketua Komisi III DPR RI sejak 9 Desember 2024 sampai kemarin pada tanggal 3 Maret 2025 dan terakhir pada tanggal 28 April 2025, namun tidak pernah juga dibalas dan ditanggapi,” jelas Asep.
Akibat ketidakpastian ini, Asep berencana untuk mengajukan gugatan kepada pengadilan atas ketidakacuhan yang terjadi, dan para tergugat akan mencakup pihak-pihak seperti Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Jawa Tengah, Kapolresta Cilacap, dan penyelidik yang menangani perkara ini.
Asep juga mengungkapkan, ia berencana mengajukan gugatan tersebut pada pertengahan bulan ini setelah Iduladha.
Baca Juga:Dituding Ilegal, Pemilik Klinik di Padaherang Kabupaten Pangandaran Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri CiamisAktivis Pemuda Desak Pemkab Pangandaran Tinggalkan Seremonial dan Fokus pada Kinerja Nyata
Ia menilai, masalah bukan terletak pada sistem hukum yang ada, melainkan pada pelaksana hukum yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Menurut Asep, banyak hal yang masih janggal dalam kasus kematian Dindin, termasuk dugaan adanya penganiayaan sebelum ditemukan meninggalnya korban di Sidareja. (Deni Nurdiansah)