Memicu Ketegangan! Ahmadiyah Dilarang di Kota Banjar, Jemaat Protes

Ahmadiyah
Para jemaat Ahmadiyah Kota Banjar menunjukkan poster penolakan pemasangan spanduk larangan kegiatan ibadah Ahmadiyah di Lingkungan Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, pada Selasa sore, 10 Juni 2025. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kota Banjar melakukan pemasangan spanduk yang melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah di bekas bangunan masjid milik mereka di Lingkungan Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, pada Selasa sore, 10 Juni 2025.

Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, seperti Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), TNI dan Polri, yang mendatangi lokasi untuk melaksanakan tindakan tersebut.

Meskipun begitu, mereka disambut oleh Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, yang menyuarakan penolakan terhadap tindakan tersebut.

Baca Juga:Didatangi Anggota DPR RI, Lapas Kelas IIB Banjar Ternyata Kekurangan Tenaga MedisKafilah MTQH Kota Banjar Berangkat ke Tingkat Provinsi Jawa Barat, Wali Kota Sudarsono Berikan Pesan Penting

Ketua Tim Penanganan JAI Kota Banjar, H Ahmad Fikri Firdaus, menyatakan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan untuk mengembalikan status quo, sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2011 dan Keputusan Walikota Nomor 45/KPTS.115-Huk/2011 yang telah menetapkan pembekuan aktivitas Jemaat Ahmadiyah di Kota Banjar.

Menurutnya, meskipun sempat ada penolakan dari Jemaat Ahmadiyah, pihaknya tetap melaksanakan langkah tersebut karena peraturan-peraturan tersebut masih berlaku.

Pemasangan spanduk dilakukan di dalam area bekas bangunan Masjid Istiqomah, bukan di luar pagar, dengan tujuan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan menjaga kondusivitas di wilayah tersebut.

Ahmad Fikri menekankan pentingnya menjaga ketertiban di daerah tersebut, agar tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan. ”Poin utamanya menjaga kondusivitas,” tuturnya,

Selanjutnya, Tim Penanganan JAI Kota Banjar berencana untuk melakukan evaluasi mengenai pemasangan spanduk tersebut, dengan kemungkinan untuk mencopot spanduk jika diperlukan.

Namun, perwakilan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, Abdul Hafid, menyampaikan, tindakan ini mencederai hak konstitusional mereka sebagai warga negara.

Ia menilai pemasangan spanduk larangan tersebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang dijamin oleh negara. ”Hari ini dicederai oleh dengan adanya pemasangan banner larangan Ahmadiyah di Kota Banjar,” ungkapnya.

Baca Juga:Siap-Siap! Disdikbud Kota Banjar Akan Terapkan Jam Masuk Sekolah BaruDi Hadapan Petinggi KPK, Gubernur Dedi Mulyadi Sebut Banjar Daerah Paling Ripuh di Jabar, Wali Kota Menanggi

Abdul Hafid menyebut bahwa hak-hak Jemaat Ahmadiyah sebagai warga Kota Banjar seharusnya dihargai dan bahwa Pemerintah Kota Banjar harus bertindak adil dan tidak memihak satu pihak saja.

Ia juga menegaskan, kebebasan beragama dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang, sehingga kebijakan ini dianggap diskriminatif.

0 Komentar