TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menaikan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021-2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 27 orang dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan, penyidik menemukan serangkaian peristiwa adanya penyalahgunaan dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada periode tahun tersebut.
Dari hasil penyidikan perkara tersebut diketahui menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, sehingga merugikan banyak pihak termasuk masyarakat.
Baca Juga:Tingkatkan Akses Kesehatan, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan KesehatanEra Baru Cecep-Asep, Ini Kata Aktivis Pro Demokrasi Agustiana: Mulai dari Isu Intervensi dan Lainnya
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Heru Widjatmiko SH MH, menjelaskan, tim penyidik sedang melakukan tahapan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021-2024.
Heru menyebutkan, pihaknya sangat serius dalam penuntasan perkara ini karena terkait ketahanan pangan sesuai Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
“Sampai saat ini penyidikan masih berlangsung dengan melakukan penyitaan dokumen dan beberapa rekening yang terindikasi adanya aliran uang penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” terang Heru kepada Radar, Senin 9 Juni 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Bobby Muhamad Ali Akbar SH MH menambahkan, saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 27 orang dan masih mengumpulkan alat bukti.
“Para saksi tersebut terdiri dari pihak kios pupuk lengkap (KPL) atau pengecer, pihak dari perusahaan BUMN, distributor, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan, petani dan lain-lain,” ujarnya, menjelaskan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Rahmat Hidayat SH MH menjelaskan dari hasil sementara ini tim penyidik telah menemukan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Maka dengan temuan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar dan sudah dilakukan ekspose bersama auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara,” ungkap Rahmat. (dik)