Sutopo Ditunjuk Jadi Penjabat Sementara Ketua DPRD Kota Banjar Menggantikan Ating

Ketua DPRD Kota Banjar
Sutopo, Pjs Ketua DPRD Kota Banjar, saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Masa jabatan Ating sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Banjar telah berakhir setelah sebelumnya menggantikan Dadang R Kalyubi (DRK), yang terjerat kasus dugaan korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi.

Kini, posisi Ketua DPRD Kota Banjar dijabat oleh Sutopo sebagai Penjabat Sementara (Pjs), yang ditunjuk langsung oleh DPD Golkar Kota Banjar berdasarkan hasil rapat pleno internal partai.

Sutopo menyatakan, penunjukannya sebagai Penjabat Sementara Ketua DPRD Kota Banjar adalah hasil keputusan internal partai Golkar yang dilaksanakan dalam rapat pleno.

Baca Juga:Warga Banjar Desak Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota Merapat ke Gubernur Dedi Mulyadi, Begini Responsnya!Massa Aksi Desak Transparansi Kasus Korupsi, Kajari Kota Banjar: Saksikan Nanti di Pengadilan!

Setelah menerima penunjukan tersebut, Sutopo segera menyampaikan informasi kepada sekretariat DPRD Kota Banjar, yang kemudian diumumkan secara resmi.

Sesuai dengan tata tertib yang berlaku, Sutopo akan menjabat sebagai Pjs Ketua DPRD Kota Banjar hingga keputusan hukum tetap (inkrah) terkait kasus Dadang R Kalyubi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Selain itu, masa jabatan Sutopo juga dapat berakhir apabila ia mengundurkan diri, diberhentikan oleh DPD Golkar Jawa Barat atau pusat, atau setelah dilakukan pemilihan Ketua DPRD definitif.

Sutopo menegaskan, dengan penunjukan ini, ia siap untuk melaksanakan tugas dan bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan efektif.

”Karena ditunjuk ya harus siap,” ungkapnya, Minggu, 8 Juni 2025.

Keputusan ini sejalan dengan peraturan pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pada pasal 41 Ayat 1 disebutkan bahwa apabila seorang pimpinan DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara lebih dari 30 hari, partai politik yang bersangkutan harus mengusulkan anggota DPRD lainnya untuk melaksanakan tugas pimpinan tersebut.

Selanjutnya, usulan dari pimpinan partai politik mengenai penggantian pimpinan DPRD ini akan diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan melalui keputusan DPRD. (Anto Sugiarto)

0 Komentar