Dalam keterangannya kepada penyidik, ia menyebutkan bahwa terdapat ketidaksesuaian regulasi karena ada Perwalkot Banjar yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang lebih tinggi.
”Saya sudah menyampaikan siap untuk mengembalikan (kerugian keuangan negara, Red), tapi dengan catatan sampai ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan,” ungkapnya baru-baru ini.
Ia juga mengaku keberatan ketika disodori nominal kerugian keuangan negara yang harus dikembalikan.
Baca Juga:Pemkot Banjar Raih Opini WTP ke-16 Secara Berturut-turut, Terbanyak se-Jawa BaratSoal Penahanan Ijazah Warga Banjar, Perusahaan di Cirebon Janji Akan Mengembalikannya usai Didatangi Disnaker
Hal itu dikarenakan sangkaan terhadapnya didasarkan pada Perwalkot Nomor 66 Tahun 2018, padahal regulasi tersebut berlaku setelah ia tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD.
Ia menilai tidak sepatutnya dikenakan tanggung jawab atas Perwalkot Banjar yang terbit setelah masa jabatannya berakhir.
Perbedaan perhitungan kerugian pun menjadi sorotan.
Berdasarkan penjelasan penyidik, kerugian negara mencapai sekitar Rp 32 juta.
Namun, menurut perhitungannya sendiri, jumlah tersebut seharusnya hanya berkisar Rp 15 juta, sehingga terdapat selisih yang cukup signifikan.
Ketika meminta rincian penghitungan dari penyidik Kejari, Ajat tidak mendapatkan penjelasan yang jelas karena hal tersebut disebut bukan menjadi kapasitas penyidik.
Ia bahkan sempat mencoba memperoleh kejelasan dengan mendatangi Inspektorat Kota Banjar, sebagai pihak yang mengeluarkan audit kerugian negara, namun tetap tidak memperoleh data yang sesuai.
Ia mempertanyakan dasar tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.
Menurutnya, jika memang ada kesalahan, seharusnya dijelaskan secara rinci apa bentuk kesalahannya.
Ia menyoroti, jika memang Perwalkot Banjar yang menjadi sumber persoalan, maka bukan dirinya yang seharusnya menjadi pihak yang dikorbankan.
Baca Juga:Ijazah Mantan Karyawan di Kota Banjar Ditahan Perusahaan, Apa yang Akan Dilakukan Disnaker?Bencana Banjir dan Longsor di Kota Banjar: Puluhan Rumah Terendam, yang di Lereng Terancam
Terlebih lagi, masa tugasnya di DPRD sudah berakhir sejak 2018, sementara peraturan yang dijadikan dasar tuntutan baru terbit beberapa bulan setelahnya. (Anto Sugiarto)