Pemilik Klinik Tak Berizin di Padaherang Pangandaran Terancam Sanksi Pidana dan Pelanggaran Perda

Pemilik Klinik Tak Berizin di Padaherang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Rusnandar. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pemilik klinik tak berizin di Padaherang Kabupaten Pangandaran terancam sanksi pidana dan pelanggaran peraturan daerah (perda).

Hal itu terungkap menyusul operasi penertiban klinik tak berizin di Kecamatan Padaherang dan Cimerak yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Rusnandar, mengungkapkan, pihaknya telah memanggil pemilik klinik tak berizin di Padaherang tersebut untuk memberikan keterangan resmi di Kantor Satpol PP.

Baca Juga:Penanganan Banjir di Sawah Desa Maruyungsari dan Paledah Pangandaran Tuai Pro dan Kontra, Pemkab Putar OtakTidak Cukup Bermodal NIB, Ini Syarat Lengkap untuk Usaha Tambang Galian C di Pangandaran

Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan beberapa waktu sebelumnya sebagai bagian dari langkah penyelidikan administratif.

Dari hasil pemeriksaan, pemilik klinik tak berizin di Padaherang tersebut diduga melakukan dua pelanggaran utama.

Pertama, pelanggaran terhadap Perda Penyelenggaraan Bidang Kesehatan.

Kedua, dugaan tindak pidana karena mempekerjakan tenaga medis yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Rusnandar menyampaikan, untuk kasus tindak pidana ini, penyelidikan lebih lanjut sedang ditangani oleh pihak Polres Pangandaran.

Ia juga menjelaskan, meskipun pihak Satpol PP menunda sementara penyelidikan terhadap pelanggaran perda, bukan berarti proses tersebut dihentikan. ”Dua-duanya berjalan,” terangnya, Senin, 26 Mei 2025.

Penundaan dilakukan untuk memberi ruang bagi proses hukum yang memiliki ancaman pidana lebih berat dan sedang berjalan di kepolisian.

Selain itu, sejumlah saksi dari dinas terkait telah dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.

Baca Juga:Sisa-sisa Reruntuhan Pasar Wisata Pangandaran Masih Terlihat, Kapan Selesai Dibereskan?Belum ke Puncak Manci? Sayang Banget, Tempat di Pangandaran Ini Lagi Hits Buat Camping

Wawancara sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Waridas, membenarkan, pihaknya tengah menyelidiki kasus klinik tak berizin di Padaherang.

Berdasarkan informasi terakhir, aktivitas klinik tersebut telah dihentikan dan tidak lagi beroperasi. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar