PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pembangunan Jembatan Sodongkopo, yang menghubungkan Cijulang dengan Batukaras, di Kabupaten Pangandaran akhirnya dilanjutkan setelah sempat terhenti hampir satu tahun.
Proyek Jembatan Sodongkopo ini sempat terhambat sejak peletakan batu pertama pada tahun 2023, namun kini kembali berjalan.
Pembangunan lanjutan Jembatan Sodongkopo ini diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp 55,4 miliar.
Sebelumnya, pada tahap pertama, anggaran yang digunakan mencapai Rp 74 miliar.
Baca Juga:28 Petugas Diterjunkan, Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Mengawasi Kelayakan Hewan Kurban di 10 KecamatanSoal Kelebihan Bayar Proyek di Pangandaran, Aktivis Dorong Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Pihak pelaksana proyek adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan pekerjaan yang dijadwalkan berlangsung dari bulan April hingga 31 Desember 2025.
Yusuf Supriadi, tenaga ahli dari Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pangandaran, mengungkapkan, rangka baja untuk Jembatan Sodongkopo telah dipersiapkan dan dicat dengan warna merah.
Pewarnaan ini bukan hanya untuk estetika, tetapi juga bertujuan untuk menarik perhatian wisatawan, mengingat lokasi jembatan yang berada di daerah wisata.
”Jadi fungsinya bukan hanya untuk menyeberang saja, tapi jadi daya tarik wisatawan nantinya,” ucapnya kepada Radartasik.id, Kamis, 22 Mei 2025.
Desain Jembatan Sodongkopo didominasi oleh rangka baja melengkung yang mirip Jembatan Wiradinata-Ranggajipang di Sukaresik.
Jembatan Sodongkopo memiliki panjang sekitar 140 meter dan lebar 6-7 meter.
Di sisi kiri dan kanan jembatan, terdapat trotoar dengan lebar 1 meter di setiap sisi.
Yang menarik, Jembatan Sodongkopo juga memiliki fasilitas khusus bagi pejalan kaki yang tidak berada di dalam jembatan, memberikan kenyamanan tambahan bagi para pengunjung.
Baca Juga:Kelebihan Bayar pada 23 Proyek di Kabupaten Pangandaran yang Jadi Temuan BPK Belum Dikembalikan FullPenindakan Galian C Ilegal di Kabupaten Pangandaran Harus Dilakukan Satpol PP Jawa Barat
Menurut Yusuf, desain Jembatan Sodongkopo mirip dengan Jembatan Mahakam di Kalimantan, yang memiliki panjang sekitar 400 meter.
”Dulu saya juga terlibat dalam pembangunan (Jembatan Mahakam, Red) di sana,” katanya.
Dalam proses pembangunan kali ini, Yusuf menekankan bahwa pihak ketiga yang terlibat dalam proyek ini harus mematuhi batas waktu yang ditentukan.
Jika pekerjaan melebihi waktu yang telah disepakati, maka mereka akan dikenakan denda sebesar seribu kali nilai kontrak per hari.
Proyek ini diharapkan dapat selesai tepat waktu, bahkan jika memungkinkan, lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan, agar bisa segera memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung perkembangan sektor pariwisata di sekitar kawasan tersebut. (Deni Nurdiansah)