28 Petugas Diterjunkan, Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Mengawasi Kelayakan Hewan Kurban di 10 Kecamatan

Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Mengawasi Kelayakan Hewan Kurban
Petugas dari Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran memeriksa kesehatan hewan kurban pada Rabu, 21 Mei 2025. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Menyambut Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas Pertanian Kabupaten mengawasi kelayakan hewan kurban di seluruh kecamatan.

Sebagai bagian dari upaya memastikan kelayakan dan kesehatan hewan yang akan dijadikan kurban, Distan Kabupaten Pangandaran menurunkan petugas pengawasan ke sepuluh kecamatan di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Deni Rakhmat, menerangkan, pengawasan ini melibatkan 28 petugas yang ditempatkan di berbagai kecamatan.

Baca Juga:Soal Kelebihan Bayar Proyek di Pangandaran, Aktivis Dorong Aparat Penegak Hukum Turun TanganKelebihan Bayar pada 23 Proyek di Kabupaten Pangandaran yang Jadi Temuan BPK Belum Dikembalikan Full

Tugas utama petugas ini adalah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian penyakit hewan, serta memastikan bahwa hewan yang akan dijadikan kurban di Kabupaten Pangandaran, baik domba, kambing, sapi, maupun kerbau, memenuhi standar kelayakan.

Deni menjelaskan, selain melakukan pengawasan kesehatan, petugas juga bertanggung jawab untuk mendata hewan kurban yang akan dijual oleh para pedagang dan peternakan.

Mereka akan memantau pergerakan ternak dan memastikan jumlah hewan kurban yang ada di pasaran.

Dalam pelaksanaan pengawasan ini, beberapa hal penting yang harus diperhatikan, menurut Deni, adalah memastikan bahwa sapi, domba, kambing, dan kerbau yang dijadikan kurban sudah cukup umur, sehat, tidak kurus, dan bebas dari cacat.

Apabila terdapat hewan yang tidak memenuhi kriteria tersebut, petugas akan melakukan karantina untuk memastikan hewan tersebut tidak dijual sementara waktu.

Proses pemeriksaan hewan kurban ini direncanakan akan selesai dalam waktu dua minggu.

Hewan yang lolos pemeriksaan dan memenuhi syarat akan diberi tanda kalung sebagai identitas hewan yang layak untuk dijadikan kurban.

Baca Juga:Penindakan Galian C Ilegal di Kabupaten Pangandaran Harus Dilakukan Satpol PP Jawa BaratApa Dampak Alih Fungsi Pasar Wisata Pangandaran Menjadi Lahan Parkir Wisata? Begini Pandangan Ketua DPRD

Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan dan kesehatan hewan serta kenyamanan umat muslim yang melaksanakan ibadah kurban. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar