PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Aktivis menyoroti adanya kelebihan bayar proyek di Pangandaran yang muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran Tahun 2023.
Dalam LHP BPK atas LKPD Kabupaten Pangandaran Tahun 2023 itu ditemukan adanya kekurangan volume realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan atas 23 paket pekerjaan pada DPUTRPRKP sebesar Rp 5.470.517.387,45.
Uang senilai Rp 5.470.517.387,45 yang jadi kelebihan bayar tersebut belum dikembalikan sepenuhnya oleh rekanan atau perusahaan swasta yang mengerjakan 23 paket pekerjaan itu.
Baca Juga:Kelebihan Bayar pada 23 Proyek di Kabupaten Pangandaran yang Jadi Temuan BPK Belum Dikembalikan FullPenindakan Galian C Ilegal di Kabupaten Pangandaran Harus Dilakukan Satpol PP Jawa Barat
Sampai saat ini, uang kelebihan bayar baru sekitar Rp 3,12 miliar yang berhasil dikembalikan ke kas daerah.
Dengan demikian, masih tersisa sekitar Rp 2,48 miliar yang belum dikembalikan.
Jika dipersentasekan, tingkat pengembalian baru mencapai 55,69 persen, sementara 44,03 persen lainnya belum tertagih.
Aktivis Kabupaten Pangandaran menilai lambatnya proses pengembalian dana kelebihan bayar itu menjadi cermin lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan proyek.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pangandaran, Ihsan Sanusi, menilai pemerintah daerah perlu bertindak lebih cepat dalam menyelesaikan persoalan ini.
Ia mempertanyakan mengapa hingga pertengahan tahun 2025, pengembalian dana tersebut belum juga tuntas. ”Sebenarnya ada apa,” ungkapnya kepada Radartasik.id saat diwawancara melalui sambungan telepon, Selasa, 20 Mei 2025.
Menurutnya, jika kendala terletak pada pihak kontraktor atau pelaksana proyek, maka pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas.
Ia juga mengungkapkan, kejadian ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan Pemkab Pangandaran terhadap proyek-proyek yang menggunakan anggaran publik.
Baca Juga:Apa Dampak Alih Fungsi Pasar Wisata Pangandaran Menjadi Lahan Parkir Wisata? Begini Pandangan Ketua DPRDBPN Kabupaten Tasikmalaya Belum Bisa Terbitkan Sertifikat Tanah Pangangonan Gara-Gara Hal Ini
Ihsan menekankan, sebagai pengelola anggaran rakyat, pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh atas temuan tersebut.
Lebih lanjut, Ihsan juga menyoroti minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek.
Ia menyebut, seluruh penggunaan anggaran seharusnya didasarkan pada perencanaan yang jelas, termasuk volume pekerjaan dan anggaran yang digunakan.
Jika terdapat kendala atau perubahan dalam pelaksanaan, maka informasi tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka kepada publik.
Senada dengan Ihsan, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Ciamis-Pangandaran, Acef Rifki Padilah, juga mendesak agar persoalan ini segera diselesaikan.
Ia bahkan menyarankan pelibatan aparat penegak hukum apabila diperlukan, agar proses pengembalian dana dapat berjalan lebih cepat dan akuntabel.