Kelebihan Bayar pada 23 Proyek di Kabupaten Pangandaran yang Jadi Temuan BPK Belum Dikembalikan Full

Kelebihan Bayar pada 23 Proyek di Kabupaten Pangandaran
Yadi Gunawan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran. (Istimewa Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kelebihan bayar pada 23 proyek di Kabupaten Pangandaran yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 belum dikembalikan sepenuhnya sampai saat ini.

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran Yadi Gunawan.

Sebagaimana diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Pangandaran Tahun 2023, ada kekurangan volume realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan atas 23 paket pekerjaan pada DPUTRPRKP sebesar Rp 5.470.517.387,45.

Baca Juga:Penindakan Galian C Ilegal di Kabupaten Pangandaran Harus Dilakukan Satpol PP Jawa BaratApa Dampak Alih Fungsi Pasar Wisata Pangandaran Menjadi Lahan Parkir Wisata? Begini Pandangan Ketua DPRD

Menurut informasi yang diperoleh, pengembalian kelebihan pembayaran atas 23 paket pekerjaan tersebut telah dilakukan oleh pihak rekanan sebesar Rp 3.126.968.440,84.

Dengan kata lain, baru sekitar 55,69 persen dari total kelebihan pembayaran yang berhasil dikembalikan ke kas daerah, sementara sisanya, yaitu sekitar 44,03 persen, masih belum dikembalikan.

Ini menunjukkan bahwa sejumlah besar pembayaran yang lebih itu masih perlu dikembalikan.

Yadi Gunawan, menjelaskan, beberapa perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut pada tahun 2023 belum mengembalikan kelebihan pembayaran mereka.

Tercatat ada tiga perusahaan yang belum menyelesaikan pengembalian dengan total nilai mencapai Rp 409 juta, Rp 84 juta, dan Rp 223 juta.

Lebih lanjut, Yadi Gunawan juga mengungkapkan adanya temuan lain terkait kelebihan pembayaran pada salah satu paket pekerjaan yang mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.

Namun, hingga kini baru sekitar Rp 186 juta yang berhasil dikembalikan.

”Kita terus berkoordinasi dan bersurat dengan Inspektorat dulu untuk melakukan penagihan,” ungkapnya, Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga:Biarpun Tambang Ilegal Marak, Warga Pangandaran Tak Ada yang Berani MelaporKlinik Tak Berizin di Kecamatan Padaherang Pangandaran Akhirnya Berhenti Beroperasi, Penyelidikan Berlanjut

Apabila upaya penagihan ini tidak membuahkan hasil yang maksimal, pihaknya akan melaporkan masalah ini kepada pimpinan daerah dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, sebagaimana yang pernah dilakukan pada tahun 2022.

Dalam laporan sebelumnya, BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah memproses pengembalian kelebihan bayar atas delapan paket pekerjaan yang ada.

Paket-paket pekerjaan tersebut mencakup peningkatan beberapa ruas jalan, antara lain Jalan Harumandala-Jayasari sebesar Rp 409.594.054,62.

Peningkatan ruas Jalan Paledah-Sukanagara Kecamatan Padaherang sebesar Rp 331.516.579,85.

Peningkatan jalan Mangunjaya-Kertajaya sebesar Rp 84.541.920,85.

Kemudian peningkatan Jalan TPA Purbahayu sebesar Rp 223.235.876,19.

Peningkatan Jalan Cicurug Ciparakan Sukahurip sebesar Rp 71.943.752,83.

0 Komentar