Dari sisi hukum, menurut Pepen, aktivitas penambangan tersebut masih dianggap belum berizin karena belum ada IPR yang terbit.
“Aparat penegak hukum akan bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (Radika Robi)
Dari sisi hukum, menurut Pepen, aktivitas penambangan tersebut masih dianggap belum berizin karena belum ada IPR yang terbit.
“Aparat penegak hukum akan bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (Radika Robi)