Soroti Penangkapan Dua Anggotanya oleh Polres Tasik Kota, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Bilang Begini

aosiasi penambang rakyat di tasik
Ketua DPC APRI, Hendra Bima, saat memberi pernyataan kepada awak media pasa Sabtu 17 Mei 2025. (R Robi Ramdan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tasikmalaya menyoroti penangkapan dua anggotanya oleh pihak kepolisian atas dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan Kecamatan Karangjaya.

Ketua DPC APRI, Hendra Bima, menyatakan bahwa informasi dari kepolisian mengenai lokasi penambangan yang disebut berada di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berbeda dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Menurutnya, lokasi tersebut jelas berada dalam WPR yang dikelola DPC APRI.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Hanya saja menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah, mengingat terdapat perbedaan informasi antara pernyataan kepolisian dan kondisi lapangan,” ujarnya, Sabtu 17 Mei 2025.

Baca Juga:Histori Batu Andesit di Depan Masjid Agung Tasikmalaya: Dibangun Rp 12,5 Miliar, Dibongkar Lagi Rp 400 Juta!Viman Alfarizi (Bukan) Dedi Mulyadi!

Hendra juga menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan legalitas melalui pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). APRI mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan regulasi IPR agar dapat diimplementasikan oleh para penambang rakyat.

Menurutnya, masyarakat sudah siap dan sadar akan pentingnya legalitas IPR, namun sayangnya regulasi yang diperlukan belum kunjung dirampungkan.

Pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum dan memberikan pendampingan kepada dua anggotanya yang kini menjadi tersangka.

“Kami menegaskan komitmen organisasi dalam mendorong agar seluruh penambang rakyat terus berjuang untuk mendapatkan IPR sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga berharap agar proses penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) serta legalitas dapat segera dipercepat agar penambang rakyat bisa bekerja secara aman dan sesuai hukum, serta memberikan kontribusi positif bagi daerah.

Sementara itu, Penyelidik Bumi Ahli Muda dari Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila, menjelaskan bahwa lokasi penambangan emas di Karangjaya memang telah masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Itu berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 96.K Tahun 2022. Bahkan dokumen pengelolaan WPR juga telah disahkan oleh Dirjen Minerba,” katanya.

Baca Juga:Real! Game Penghasil Uang Ini Bisa Bikin Kamu Kaya Raya375 Anggota Pramuka dari 17 Pangkalan Adu Keterampilan di LT II Tingkat Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya

Namun, hingga kini belum ada penetapan NSPK untuk metode tambang dalam yang menjadi syarat penting untuk pengajuan IPR. Hal ini menyebabkan proses legalisasi penambangan rakyat masih tertunda dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi penambang.

0 Komentar