BPN Kabupaten Tasikmalaya Belum Bisa Terbitkan Sertifikat Tanah Pangangonan Gara-Gara Hal Ini

Kantor BPN Tasikmalaya
Syamsu Wijana, Kepala ATR BPN Kabupaten Tasikmalaya. (R Robi Ramdan/Radartasik.id)
0 Komentar

Syamsu mengaku tidak mengetahui alasan belum dilengkapinya dokumen tersebut. Pihak BPN hanya berperan sebagai fasilitator dan telah membantu menyiapkan serta mengonsep sejumlah dokumen.

Ia menegaskan pentingnya kelengkapan surat dari desa, mengingat tanah yang dimaksud adalah lokasi relokasi bencana.

“Justru yang menjadi dasar nantinya kami memberikan hak itu karena mereka itu adalah masyarakat yang terkena bencana,” tuturnya.

Baca Juga:Tingkatkan Kecintaan pada Akuntansi, Universitas Mayasari Bakti Laksanakan LCTA dan Siapkan Ratusan BeasiswaHistori Batu Andesit di Depan Masjid Agung Tasikmalaya: Dibangun Rp 12,5 Miliar, Dibongkar Lagi Rp 400 Juta!

Menurutnya, tanah Pangangonan bukan sembarang tanah yang bisa dialihkan, sebab statusnya merupakan tanah negara yang diperuntukkan untuk penggembalaan dan dikelola oleh desa.

Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian menyeluruh terkait asal-usul bencana, jumlah korban, luas area terdampak, hingga jumlah properti yang rusak.

“Kita harus punya data itu, nah data itu belum ada. Adapun yang sudah kami terima adalah data pemohon masyarakat yang saat ini ada di lokasi pengganti,” ungkapnya.

Validasi juga menjadi bagian penting dalam proses ini. BPN perlu mengetahui hubungan antara warga yang tinggal di lokasi pengganti dengan korban bencana di lokasi asal.

“Kalaupun sekarang menjadi 85 kepala keluarga itu, tidak menjadi masalah. Tinggal nanti adakah hubungan hukum, misal mereka ini ahli warisnya atau seperti apa,” jelasnya.

Ia menekankan, jika tidak ada hubungan hukum yang jelas, pemberian sertifikat bisa menimbulkan masalah hukum ke depan. Oleh karena itu, diperlukan surat keterangan kejadian bencana dari instansi berwenang.

“Yang sangat prinsip sekali yang belum terpenuhi yaitu adalah surat keterangan kejadian bencana. Itu harus dari instansi yang berwenang, biasanya itu Pemda yang memutuskan. Instansi mana yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan bahwa telah terjadi bencana di tahun sekian, bulan sekian, tanggal sekian dan pada hari apa,” ujarnya.

Baca Juga:Viman Alfarizi (Bukan) Dedi Mulyadi!Real! Game Penghasil Uang Ini Bisa Bikin Kamu Kaya Raya

Selain itu, diperlukan pula daftar KK sebagai pemilik tanah terdampak bencana yang telah divalidasi oleh instansi berwenang.

Setelah dua dokumen tersebut tersedia, barulah Bupati bisa menetapkan subjek dan objek tanah untuk selanjutnya diproses sertifikatnya oleh BPN.

“Untuk memenuhi kekurangan persyaratan, kemarin sudah ada kesanggupan dari dewan, makanya ada surat tugas untuk mengawal penyelesaian kekurangan persyaratan,” tandasnya. (R Robi Ramdan)

0 Komentar