Polemik Status Tanah Pangangonan, Warga Dua Kecamatan di Tasikmalaya Siap Unjuk Rasa

Tanah Pangangonan
Warga Kampung Antralina dan Warga Kampung Picung Saat melakukan pertemuan dengan BPN dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya di Sektetariat LPM, beberapa waktu lalu. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

Ketua Panitia Redistribusi Kampung Picung Desa Guranteng Asep menambahkan, masyarakat sudah sopan, nurut, sudah memohon dan sudah capek ke sana kemari namun tidak membuahkan hasil.

“Padahl ini tanah masyarakat dibuktikan dengan dikuasai sudah puluhan tahun. Walaupun dulu disuruh mendiami oleh pemerintah saat relokasi, kalau seperti ini mah kita turun ke jalan,” ucapnya.

Fajar D, Penata Pertanahan Pertama Kantor BPN Kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan, tanah ini merupakan tanah pengangongan dan menjadi relokasi bencana di desa tersebut, maka harus dilengkap dengan surat keterangan kejadian bencana dari instansi yang berwenang.

Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya

Kata dia, surat keterangan tersebut antara lain menerangkan waktu, tempat atau lokasi, luas area bencana, subjek bencana, jenis bencana dan lain-lain.

“Penetapan subjek masyarakat yang terkena bencana dan penetapan objek bidang tanah pangangonan sebagai pengganti lokasi bencana oleh Bupati Tasikmalaya, berdasarkan hasil penelitian dan kajian,” tandasnya. (obi)

0 Komentar