Polemik Status Tanah Pangangonan, Warga Dua Kecamatan di Tasikmalaya Siap Unjuk Rasa

Tanah Pangangonan
Warga Kampung Antralina dan Warga Kampung Picung Saat melakukan pertemuan dengan BPN dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya di Sektetariat LPM, beberapa waktu lalu. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Warga Kampung Antralina Desa Buniasih Kecamatan Kadipaten dan Warga Kampung Picung Desa Guranteng Kecamatan Pagerageung mengaku kecewa terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tasikmalaya.

Kuasa hukum sekaligus pendamping warga terdampak bencana di Kampung Picung dan Kampung Antralina, Dedi Supriadi menyampaikan, saat pertemuan tanggal 29 April lalu di sektetariat DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya disepakati ada waktu 14 hari kerja.

“Setelah itu mudah-mudahan ada progres tentang gerakan BPN, Pemda atau DPRD untuk melakukan pemenuhan kalau ada syarat yang dinilai kurang,” ujarnya kepada Radar, Jumat 16 Mei 2025.

Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya

Namun, kata dia, syarat-syarat yang sudah disampaikan ke BPN sudah sesuai dengan arahan dari BPN sejak setahun yang lalu. Kalaupun saat ini muncul syarat baru ini sangat aneh.

Makanya silahkan penuhi 14 hari kerja setelah pertemuan sejak 29 April lalu. “Setelah 14 hari, mencoba konfirmasi dan koordinasi ke pihak BPN. Ketika ditanya sejauh mana dan progres seperti apa, pihak BPN tidak tahu,” ujarnya.

Akhirnya, Dedi pun konfirmasi kepada kepala BPN, hanya saja jawabannya tidak memuaskan. Walaupun pada akhirnya mereka mengaku akan koordinasi dengan DPRD dan dinas.

“Kami akan turun ke jalan, supaya publik tahu dan menjadi sorotan nasional,” katanya.

Menurutnya, tidak ada gerakan BPN untuk bagaimana menindaklanjuti program-program nasional, menindaklanjuti perintah undang-undang terkait kasus seperti yang terjadi di warga Picung dan Antralina.

“Kami akan aksi di hari Senin 19 Mei 2025 dan akan meminta dewan hadir ke BPN serta mengawal sejauh mana kerja BPN sebagai badan atau instansi vertikal yang memiliki kewenangan dan domain dalam persoalan pertanahan,” ungkapnya.

Ketua Panitia Redistribusi Kampung Antralina Desa Buniasih Hendi mengatakan, pihaknya terus melakukan komunikasi yang merupakan sebuah keharusan masyarakt bergerak, karena sudah dilecehkan oleh BPN dan tidak dianggap oleh pemerintah.

Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions

“Harus muncul membwa bendera bahwa kita warga Negara RI. Kami sepakat bukan lagi berbicara soal tanah, tapi berbicara tentang kehormatan sebagai warga negara yang dilecehkan,” katanya.

0 Komentar