Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zen Dilanjut, Surat Persetujuan Kemendagri Tak Kunjung Turun!

sekda kabupaten tasikmalaya Mohamad Zen
Sekda Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zen
0 Komentar

8. Rekomendasi Hasil Evaluasi dari BKN

Surat Kepala BKN No: 2720/R-AK.02.02/SD/K/2025, tertanggal 5 Maret 2025.

9. Permohonan Persetujuan Hasil Evaluasi ke Mendagri melalui Gubernur

Dikirim melalui Surat Bupati No: T/0422/800.1/BKPSDM/2025, tertanggal 10 Maret 2025.

10. Pengantar Gubernur Jawa Barat ke Kemendagri melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat No: 2003/KPG.07/BKD, tertanggal 12 Maret 2025.

11. Menunggu Persetujuan Resmi dari Kemendagri proses administrasi saat ini sedang berada di tahap ini.

12. Penetapan Keputusan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tahapan ini akan dilakukan setelah persetujuan Mendagri diterbitkan.

Baca Juga:Histori Batu Andesit di Depan Masjid Agung Tasikmalaya: Dibangun Rp 12,5 Miliar, Dibongkar Lagi Rp 400 Juta!Viman Alfarizi (Bukan) Dedi Mulyadi!

“Semua dokumen sudah kami serahkan sesuai prosedur, dan kini tinggal menunggu respons resmi dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Iing.

Iing juga menegaskan proses evaluasi ini berbeda dari mekanisme seleksi terbuka. Evaluasi dilakukan secara internal dan tidak diumumkan ke publik, karena bukan merupakan bagian dari open bidding.

“Ini bukan seleksi terbuka, sehingga tidak perlu dipublikasikan secara luas. Evaluasi hanya untuk menentukan kelayakan perpanjangan jabatan,” paparnya.

Tambah dia, apabila hasil evaluasi tidak mengarah pada perpanjangan jabatan, maka akan dibuka proses open bidding untuk mengisi posisi tersebut. Dalam hal ini, seluruh ASN yang memenuhi syarat dari berbagai daerah dapat mengikuti seleksi secara terbuka.

“Jika tidak diperpanjang, kami akan umumkan proses seleksi terbuka sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Iing juga memastikan bahwa selama masa evaluasi, tidak ada kewenangan Sekda yang digugurkan. Hal ini telah dikonsultasikan dengan kementerian terkait.

“Evaluasi tidak serta-merta menghapus kewenangan pejabat yang bersangkutan. Semua tugas dan fungsi tetap berjalan seperti biasa,” pungkasnya. (Ujang Nandar)

0 Komentar