Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zen Dilanjut, Surat Persetujuan Kemendagri Tak Kunjung Turun!

sekda kabupaten tasikmalaya Mohamad Zen
Sekda Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zen
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya masih terus menunggu surat rekomendasi Mendagri untuk kelanjutan jabatan Sekretaris Daerah Mohamad Zen.

Sementara semua kewenangan Sekda Zen masih tetap seperti biasa tidak ada yang kurang atau berubah. Meski pun surat perpanjangan tidak ada.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Drs. Iing Farid Khozin, M.Si, menjelaskan proses evaluasi ini merupakan bagian dari mekanisme rutin yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga:Histori Batu Andesit di Depan Masjid Agung Tasikmalaya: Dibangun Rp 12,5 Miliar, Dibongkar Lagi Rp 400 Juta!Viman Alfarizi (Bukan) Dedi Mulyadi!

Regulasi tersebut menyebutkan bahwa masa jabatan pejabat pimpinan tinggi (PPT) maksimal lima tahun. Setelah masa tersebut berakhir, pejabat bersangkutan wajib dievaluasi kinerja dan kompetensi sebelum diputuskan apakah jabatannya akan diperpanjang atau dilakukan seleksi terbuka (open bidding).

“Evaluasi ini adalah proses formal untuk menilai apakah pejabat bersangkutan layak melanjutkan jabatannya. Semua tahapan sudah kami jalankan, dan saat ini kami menunggu persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya saat dihubungi Jumat 16 Mei 2025.

Menurut dia, evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap Sekda Mohamad Zen, tetapi juga terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dra. Hj. Wini, M.Si. Keduanya telah menyelesaikan masa jabatan lima tahunnya pada 26 Desember 2024.

Prosedur evaluasi dilakukan melalui 12 tahapan administratif yang diawali dengan pengajuan permohonan, dan ditutup dengan penetapan keputusan perpanjangan atau penempatan baru oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berikut ini tahapanya:

1. Pengajuan Permohonan Evaluasi ke BKN

Surat permohonan dari Bupati Tasikmalaya No: T/4378/KP.05.01/BKPSDM/2024 tertanggal 23 September 2024.

2. Rekomendasi dari BKN

Diterbitkan melalui surat Plt Kepala BKN No: 6760/R-AK.02.02/SD/K/2024, tanggal 3 Oktober 2024.

3. Permohonan Persetujuan Evaluasi ke Kemendagri lewat Gubernur

Surat Bupati No: T/4509/KP.05.01/BKPSDM/2024, tertanggal 8 Oktober 2024.

4. Persetujuan Awal dari Kemendagri

Surat Mendagri No: 100.2.2.6/0480/OTDA, dikeluarkan pada 14 Januari 2025.

5. Penetapan Tim Evaluasi oleh Bupati

Berdasarkan Keputusan Bupati No: 800.1/Kpts.43-BKPSDM/2025 tertanggal 21 Januari 2025.

6. Pelaksanaan Penilaian Kinerja oleh Tim Evaluasi didokumentasikan dalam Berita Acara No: 800.1/02/2025 pada 5 Februari 2025.

Baca Juga:Real! Game Penghasil Uang Ini Bisa Bikin Kamu Kaya Raya375 Anggota Pramuka dari 17 Pangkalan Adu Keterampilan di LT II Tingkat Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya

7. Permohonan Rekomendasi Hasil Evaluasi ke BKN Surat Bupati No: T/0367/800.1/BKPSDM/2025 tertanggal 28 Februari 2025.

0 Komentar