Apakah Ada Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan di Garut? Ini Jawaban Kepala Disnakertrans 

penahanan ijazah
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Isu penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan sempat mencuat di masyarakat usai viralnya kasus serupa di Surabaya, Jawa Timur.

Kasus penahanan ijazah eks karyawan UD Sentoso Seal tersebut bahkan memicu perhatian nasional hingga Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengalami kendala saat melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan yang bersangkutan.

Namun, situasi berbeda terjadi di Kabupaten Garut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin, menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya perusahaan di wilayahnya yang melakukan penahanan ijazah karyawan.

Baca Juga:Soal Tragedi Ledakan Amunisi di Garut, Ini Penjelasan Kapuspen TNI Mayjen Kristomei SianturiPenataan Jalan Ahmad Yani Garut Akan Dilanjut, Fokus pada Trotoar dan Estetika Kota

Ia menyebutkan, praktik seperti yang terjadi di Surabaya tidak seharusnya terjadi, dan menyarankan agar perusahaan dan pekerja saling berdialog untuk memahami duduk permasalahan secara menyeluruh.

Lebih lanjut, Muksin menjelaskan, dalam ketentuan ketenagakerjaan, tidak ada persyaratan yang mengharuskan calon karyawan menyerahkan ijazah asli kepada perusahaan.

”Gak boleh kan? Ijazah itu identitas pribadi,” tuturnya pada Selasa, 13 Mei 2025.

Menurutnya, ijazah merupakan identitas pribadi yang tidak seharusnya ditahan oleh pihak manapun.

Ia menambahkan, bila ada permintaan dari perusahaan terkait dokumen pendidikan, umumnya hanya dalam bentuk fotokopi yang telah dilegalisir oleh instansi pendidikan terkait, bukan ijazah asli.

Muksin kembali menegaskan, sampai dengan pertengahan Mei 2025, tidak ada satu pun laporan resmi mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan di Kabupaten Garut.

Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan di Garut relatif taat terhadap ketentuan yang berlaku dalam hubungan industrial. (Agi Sugiana)

0 Komentar