GARUT, RADARTASIK.ID – Sebuah ledakan terjadi dalam kegiatan pemusnahan amunisi yang sudah tidak layak pakai di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, pada Senin, 12 Mei 2025.
Insiden ini menimbulkan korban jiwa dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk pemerintah kecamatan setempat.
Dilansir Radar Garut—grup Radartasik.id—Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Cibalong, Sahrul Akbar, mengonfirmasi adanya tragedi ledakan amunisi tak layak pakai di Desa Sagara tersebut.
Baca Juga:Bukan Cuma Dividen: Strategi Investasi Ini Ternyata Lebih Cuan!Cuan 5,5 Juta Persen! Begini Rekam Jejak Investasi Warren Buffett yang Tak Tertandingi Selama Enam Dekade
Ia menjelaskan, ledakan amunisi di Kabupaten Garut itu memang berasal dari proses pemusnahan amunisi usang.
Namun, ia belum dapat memberikan informasi mendetail mengenai jalannya peristiwa maupun jumlah korban yang terlibat.
Sahrul menyebut bahwa kewenangan untuk menjelaskan secara rinci peristiwa tersebut berada di tangan aparat berwenang, dalam hal ini pihak TNI.
Oleh karena itu, dirinya memilih untuk menunggu penjelasan resmi dari institusi terkait sebelum memberikan keterangan lebih lanjut kepada publik.
Meski demikian, ia memastikan bahwa para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka, telah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pameungpeuk untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari lapangan, jumlah korban meninggal dunia akibat insiden ini mencapai 13 orang.
Di antara para korban terdapat personel TNI serta warga sipil yang berada di sekitar lokasi ledakan saat kejadian berlangsung.
Baca Juga:Jumlah Korban Ledakan Peluru Kedaluarsa di Garut Bertambah, Total Jadi 13 Orang11 Orang Meninggal Dunia Akibat Ledakan di Kabupaten Garut, Dua Diantaranya Berpangkat Kolonel dan Mayor
Hingga berita ini ditulis, aparat gabungan dari TNI dan kepolisian masih melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.
Proses identifikasi korban dan penanganan lanjutan terus dilakukan, sambil menunggu pernyataan resmi dari pihak berwenang. (*)