Fakta-Fakta Kasus Penganiayaan di Kafe Kampung Turis Pangandaran, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku

Penganiayaan di Kafe Kampung Turis Pangandaran
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran memintai keterangan terduga pelaku penganiayaan pada Kamis, 8 Mei 2025. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran tengah menangani kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di kawasan wisata Pantai Pangandaran.

Kejadian tersebut berlangsung pada 22 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah kafe yang berlokasi di kawasan Kampung Turis Pangandaran.

Kasus penganiayaan di kafe Kampung Turis Pangandaran ini menimpa seorang pria berusia 36 tahun asal Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Baca Juga:Aktivis Lingkungan Soroti Dugaan Penyerobotan Sempadan Sungai Cimadasari di Cimerak PangandaranSatpol PP Pangandaran Akan Periksa Tambak Udang yang Diduga Ilegal di Cimerak

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, korban saat itu tengah menikmati hiburan malam bersama istri dan sejumlah teman di dalam kafe.

Ketegangan mulai muncul saat salah satu rekan korban berjoget di dekat panggung DJ, yang kemudian memicu keributan di antara pengunjung.

Pihak keamanan kafe segera bertindak dengan mengamankan beberapa orang dari lokasi kejadian.

Melihat salah satu temannya tampak ditahan oleh pengunjung lain, korban berusaha mendekat untuk menolong.

Namun sebelum berhasil mencapai tempat keributan, korban turut diamankan dan dibawa ke luar area kafe oleh pihak keamanan.

Di luar kafe, seorang pria yang mengenakan pakaian berwarna putih atau abu-abu mendekat dari arah samping dan langsung memukul pelipis kanan korban dengan tangan kosong.

Korban sempat mundur dan ditarik oleh istrinya, namun akhirnya terjatuh.

”Setelah terjatuh, korban kembali mengalami pukulan yang diarahkan ke bagian kepala oleh pria lain yang mengenakan pakaian berwarna biru, hingga korban tergeletak,” jelasnya pada Kamis, 8 Mei 2025.

Baca Juga:Raih Cuan Rp200.000 Langsung ke DANA! Game Penghasil Uang 2025 Ini Bikin Untung Cepat Tanpa Undang TemanLink Resmi Klaim Dana Kaget Gratis Tanpa Syarat! Cek Cara Dapat Saldo Dana Rp300 Ribu Klaim Sekarang Juga

Istri korban segera membawa suaminya ke bagian dapur kafe untuk membersihkan luka-lukanya sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Pandega guna mendapatkan perawatan medis.

Tidak lama setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangandaran.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam insiden ini.

Mereka adalah S (54), warga Kecamatan Pangandaran, dan RRP (21), pemuda asal wilayah yang sama.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa potong pakaian yang digunakan saat kejadian, sebuah cincin, serta satu buah flashdisk yang diduga berisi rekaman peristiwa tersebut.

0 Komentar