Tak Sesuai Hati Nurani, Advokat Windi Harishandi Mundur dari Kepengurusan KONI Kota Tasikmalaya

Windi Harisandi, pengurus KONI Kota Tasikmalaya
Advokat Windi Harisandi (kiri) dan Agus Rajasa Siadari saat memberi keterangan pada awak media, Kamis 8 Mei 2025. (Rezza Rizaldi)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Advokat Windi Harishandi, yang sebelumnya ditunjuk menjadi Ketua Bidang Hukum Keolahragaan KONI Kota Tasikmalaya masa bakti 2025-2029, memutuskan mengundurkan diri dari kepengurusan tersebut.

Keputusan ini disampaikan saat ditemui di Kantor Peradi Kota Tasikmalaya Jalan Ra Wiratanuningrat, Kamis 8 Mei 2025.

Windi menyatakan bahwa pengunduran dirinya didasarkan pada Surat Keputusan (SK) nomor 69 tahun 2025 yang dikeluarkan pada 26 Februari 2025 oleh Ketua KONI Jawa Barat, Prof. Dr. H. Muhammad Budjana, S.IP, M.Si.

Baca Juga:Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Budi Mahmud Saputra SE Dorong Revisi Perda Pendidikan Agar Lebih AdaptifKala Sang Ketua DPRD Utak-Atik Sendiri Tunjangan Anggota Dewan, Dapat Rp 3,5 Miliar!

Dalam SK tersebut, dijelaskan bahwa hasil Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) yang dilaksanakan pada 8 Januari 2025 dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.

“Saya sebagai penghobi olahraga dan orang hukum harus menjunjung tinggi sportivitas dan memegang teguh aturan,” ujar Windi.

Dalam AD/ART tentang pemilihan Ketua KONI, menurut Windi, jelas menyebutkan bahwa pemenang harus memperoleh suara 50 plus 1, dan hasil musyawarah tidak boleh bertentangan dengan ADART.

“Karena itu, saya merasa tidak nyaman untuk tetap bergabung, dan keputusan ini saya ambil agar tidak bertentangan dengan hati nurani,” sambungnya.

Windi juga menilai bahwa dalam kepengurusan KONI, terdapat pengurus dari kalangan PNS yang seharusnya ditempatkan dalam posisi Dewan Penyantun sesuai dengan ADART.

“Dan lebih baik diwakili oleh pengurus dari cabang olahraga (Cabor) yang memahami kebutuhan mereka,” terangnya.

Windi mengakui dirinya sempat mengikuti pelantikan pengurus KONI belum lama ini di Hotel Santika. Namun keikutsertaannya hadir karena diundang.

Baca Juga:Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Beri Warning, Dinas-Dinas Jangan Bikin Peta KonflikLewati Tiga Kali Azan, Audiensi Terlama Dalam Sejarah Kota Tasikmalaya!

“Ya saya datang saat pelantikan kemarin. Namun karena menghargai dan memenuhi undangan. Keputusan ini saya ambil karena bertentangan dengan hati nurani,” cetusnya.

Ketua Peradi Kota Tasikmalaya, Agoes Rajasa Siadari, turut mengomentari situasi ini.

Agoes menegaskan bahwa berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh KONI Jawa Barat, Musorkot yang digelar pada Januari lalu tidak sah dan batal. Lalu muncul SK Caretaker pada 26 Februari 2025.

Menurutnya, setelah itu tidak ada surat lanjutan atau pembatalan SK Careteker tersebut, sehingga pengurus yang dilantik tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Saya rasa langkah mengundurkan diri ini kurang tepat karena secara faktual dan yuridis, mereka bukan pengurus yang sah. Pemkot pun tidak memiliki kepengurusan KONI yang sah. Siapa yang salah? Ya yang melantik, karena tidak paham hukum. Kami berharap KONI pusat segera turun tangan untuk memperbaiki hal ini,” saran Agoes. (Rezza Rizaldi)

0 Komentar