TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Usai dilakukan pengumuman kelulusan siswa pada tanggal 5 Mei tahun 2025, berdampak kepada meningkatnya pembuatan kartu AK-1 atau biasa dikenal kartu kuning di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 8 Mei 2025.
Pantauan Radar, ratusan orang mengantre di ruang tunggu hingga ruang pelayanan. Para pencari kerja ini, mengajukan permohonan kartu AK-1.
Kasi Ketenagakerjaan Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di DPMPTSPTK, Tono menyampaikan, pemohon kartu kuning atau AK-1 mencapai 100 pemohon lebih. Jumlah tersebut ada peningkatan dibanding hari kemarin, yang mencapai 70 orang.
Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya
“Kebanyakan para pemohon ini didominasi dari kalangan SMA dan SMK. Mereka dari berbagai daerah seperti dari Tasik Utara, Barat, dan Utara,” ujarnya kepada Radar.
Tono mengungkapkan, bagi para pencari kerja di Kabupaten Tasikmalaya yang akan membuat kartu AK-1 bisa mendaftar secara online.
“Jika ingin datang langsung ke kantor dinas, maka siapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi, fotokopi KTP dan lainnya,” ucapnya.
Tono menjelaskan, pencari kerja bisa mendatangi bagian pembuatan AK-1 dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta.
“Biasanya akan diminta menunggu selama proses cetak dan tinggal mengambil. Hal terakhir yang harus dilakukan adalah legalisasi AK-1,” jelasnya.
Kata dia, pencari kerja juga wajib tahu, dalam pembuatan AK-1 online atau langsung tidak dipungut biaya alias gratis.
“Kartu ini diharapkan akan memudahkan para pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan,” katanya.
Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions
Tono mengingatkan kepada para pencari kerja, bahwa AK-1 ini ada masa berlakunya, yakni selama 2 tahun. Bagi yang sudah mendapatkan AK-1 dan belum mendapatkan pekerjaan, diwajibkan untuk memperpanjang setiap 6 bulan sekali.
Salah satu pencari kerja, Yogi Ginanjar lulusan SMKN 1 Rajapolah mengaku membuat AK-1 untuk persyaratan melamar kerja di salah satu perusahaan yang ada di Tangerang.
“Dalam waktu dekat ini, saya akan melamar kerja ke perusahaan. Makanya sekarang datang ke sini untuk bikin AK-1 atau kartu kuning,” katanya.