TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Pemerintah Kota Tasikmalaya tengah mematangkan rencana kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum dengan pihak ketiga.
Kebijakan tersebut disusun dalam Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) yang diajukan sejak Oktober 2024 dan kini sedang dalam proses harmonisasi di tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Ya betul, dari Oktober 2024 kita sudah mengajukan Ranperwal untuk parkir dipihakketigakan. Sekarang sudah harmonisasi di Provinsi Jawa Barat. Mudah-mudahan secepatnya Ranperwal itu jadi,” ujar Kepala UPTD Pengelola Parkir, Uen Haeruman, Kamis 8 Mei 2025.
Baca Juga:Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Budi Mahmud Saputra SE Dorong Revisi Perda Pendidikan Agar Lebih AdaptifKala Sang Ketua DPRD Utak-Atik Sendiri Tunjangan Anggota Dewan, Dapat Rp 3,5 Miliar!
Uen menegaskan bahwa kerja sama ini tidak akan menghilangkan peran juru parkir (jukir) resmi yang selama ini sudah ada. Mereka tetap akan diberdayakan dalam skema kerja sama baru tersebut.
“Jadi bisa parkir di tepi jalan dipihakketigakan, tetapi tidak menghilangkan jukir-jukir yang sudah ada. Mereka tetap diberdayakan, tidak diganti,” tegasnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan capaian retribusi parkir yang selama ini belum maksimal.
“Dengan dipihakketigakan, optimalisasi realisasi dari retribusi parkir bisa meningkat,” tambah Uen.
Perlu Kajian Profesional
Rencana Pemkot ini mendapat perhatian dari DPRD Kota Tasikmalaya. Anggota Komisi II, Kepler Sianturi, menekankan pentingnya dasar perhitungan yang kuat sebelum aset layanan publik dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Butuh konsultan sebagai dasar hitung. Kalau hasil dari konsultan ternyata bisa Rp3 miliar, itu menjadi rekomendasi kita kalau kita bisa berikan ke pihak ketiga. Harus jelas dulu dasar hitungnya apa. Kita dorong Pemkot untuk pakai konsultan yang independen dan berintegritas. Nanti kita bisa jelas penghitungannya,” paparnya.
Hingga saat ini, UPTD Parkir Kota Tasikmalaya mencatat terdapat 481 jukir resmi yang tersebar di 43 ruas jalan dan 304 kantung parkir.
Baca Juga:Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Beri Warning, Dinas-Dinas Jangan Bikin Peta KonflikLewati Tiga Kali Azan, Audiensi Terlama Dalam Sejarah Kota Tasikmalaya!
Dengan potensi yang besar namun belum tergarap maksimal, skema pihak ketiga diyakini menjadi solusi untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor parkir.
Diberitakan sebelumnya, pendapatan retribusi dari sektor parkir di Kota Tasikmalaya diperkirakan bocor. Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2023. Realisasi pendapatan parkir Kota Tasikmalaya seringkali tidak mencapai target. (Ayu Sabrina)