Nikah Belum Tercatat? Pemkot Tasikmalaya Bantu Resmikan, Gratis Lewat Sidang Isbat Terpadu

Sidang isbat nikah
Beberapa pasangan mendaftar sidang isbat nikah massal. (Firgiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) menggelar verifikasi berkas calon peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu selama tiga hari, mulai 5 hingga 7 Mei 2025, di seluruh kecamatan.

Program ini ditujukan bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di negara.

Sidang isbat dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025, di Bale Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Budi Mahmud Saputra SE Dorong Revisi Perda Pendidikan Agar Lebih AdaptifKala Sang Ketua DPRD Utak-Atik Sendiri Tunjangan Anggota Dewan, Dapat Rp 3,5 Miliar!

Plt Kepala Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Maman R Setiadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Tasikmalaya atas dukungannya terhadap program ini. Melalui sidang isbat terpadu, masyarakat tidak mampu dapat terbantu memperoleh buku nikah resmi,” ujarnya kepada Radar, Kamis (8/5/2025).

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar legalisasi pernikahan, tetapi juga merupakan upaya konkret pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan melindungi hak-hak sipil masyarakat.

Salah satu lokasi verifikasi, Kecamatan Cihideung, mencatat sebanyak 13 pasangan berhasil lolos verifikasi dan akan mengikuti sidang isbat.

Dari total 24 berkas yang masuk, 11 dinyatakan tidak lolos karena berbagai kendala, antara lain wali nikah bukan wali nasab, wali tidak sah menurut hukum, masih dalam masa iddah, belum resmi bercerai dari pasangan sebelumnya, serta wali tidak hadir saat proses verifikasi.

Selain itu, dua pasangan tidak hadir saat pelaksanaan verifikasi, sehingga tidak dapat mengikuti proses isbat.

Camat Cihideung, Yogi Subarkah MSi, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Ia menyatakan bahwa Sidang Isbat Nikah Terpadu adalah bentuk nyata sinergi antara Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan KUA dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga:Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Beri Warning, Dinas-Dinas Jangan Bikin Peta KonflikLewati Tiga Kali Azan, Audiensi Terlama Dalam Sejarah Kota Tasikmalaya!

“Ini adalah bagian dari pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan warga, dan mendukung program 100 Hari Kerja Wali Kota,” ungkapnya.

Yogi juga menekankan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai dasar dalam pengurusan administrasi dan perlindungan hukum, terutama bagi anak-anak.

“Kami berharap program seperti ini dapat terus dilaksanakan dan dikembangkan di masa mendatang,” ungkapnya. (Firgiawan)

0 Komentar